in ,

Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN
FOTO: IST

Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Pajak.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum lama ini mengusulkan pemberian insentif pajak kepada setiap pemilik sertifikat tanah. Insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan asetnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah di BPN? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Apa itu sertifikat tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Sertifikat tanah menyatakan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Baca Juga  Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Apa syarat mengurus sertifikat tanah?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Akta Jual Beli (AJB);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan;
  • Fotokopi Letter C yang dimiliki;
  • Akta Jual Beli Tanah;
  • Surat Riwayat Tanah; dan
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah di BPN?

  • Bawa seluruh dokumen dan syarat ke loket pelayanan sertifikat tanah di BPN;
  • Isi formulir dan melakukan verifikasi dokumen;
  • Pastikan Anda mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Adapun biaya pendaftaran adalah sebesar Rp 50.000;
  • Anda harus membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Sebagai informasi, ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini Anda juga diwajibkan hadir sebagai saksi;
  • Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat Surat Keputusan Sertifikat Tanah dari BPN;
  • Tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Perlu diketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu dilunasi. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah adalah:
  • TPA = (L : 500 x HSBKPA) + Rp 350.000.

Keterangan:

– TPA = Tarif Pemeriksaan Tanah Panitia A (BPN);

– L= Luas; dan

– HSBKPA= Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pemeriksaan Tanah.

  • Anda diharuskan melunasi pembayaran sebelum mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *