in ,

Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ketentuan Hak Angket
FOTO: IST

Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Pajak.com, Jakarta – Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian mencuat usai quick count Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Lantas, apa definisi hak angket? Dan, bagaimana ketentuannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan perudang-undangan.

Apa saja hak DPR? 

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), DPR dibekali tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, yaitu:

  1. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

– Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

– Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

– Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Baca Juga  Sejarah Pemilu dan Peran Pajak dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024 

Bagaimana teknis menggunakan hak angket?

  • Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi;
  • Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan.
  • Usulan baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir;
  • Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR;
  • Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali;
  • Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan;
  • Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian;
  • Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR;
  • Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat;
  • Apabila diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama; dan
  • Keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Selain itu, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Contoh penggunaan hak angket:

Contoh kasus hak angket yang digunakan DPR adalah ketika menyelidiki pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp 6,76 triliun pada tahun 2009.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *