in ,

DPRD DKI Soroti Beleid Retribusi Rusun di Raperda PDRD

Retribusi Rusun di Raperda PDRD
FOTO: Dok. DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Soroti Beleid Retribusi Rusun di Raperda PDRD

Pajak.comJakarta – Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (Rusun) pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang telah rampung dan siap disepakati. Pasalnya, berdasarkan Raperda PDRD itu, terdapat beleid yang mengatur tentang tarif retribusi Rusun.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta diketahui selama ini telah memberikan keringanan kepada warga penghuni Rusun dengan menggratiskan biaya retribusi, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19, yang telah berjalan sejak 30 Juni 2020 silam.

Ida mengemukakan, hingga kini masih banyak penghuni Rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pascapandemi COVID-19. Sehingga, ketika Perda PDRD disahkan dan retribusi Rusun diterapkan, ia memprediksi hal itu hanya akan memperburuk perekonomian para penghuni.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Kalau ingin mencabut (beleid) retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di sana (Rusun) sudah siap untuk bayar. Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” ujarnya pada rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (06/12).

Menanggapi pandangan Ida, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan. Dia mengingatkan agar Raperda ditinjau kembali, terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

“Sebelum benar-benar diterapkan, tolong dipikirkan kembali, dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, masukan dan koreksi dari Ketua Komisi D akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta sebelum disahkan.

“Terkait dengan retribusi Rusun sebagaimana disampaikan rasanya juga kemarin Pak Affan (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup) itu juga sudah berdiskusi juga terkait bagaimana penerapannya apakah memang langsung atau tidak. Akan jadi catatan kami untuk dibicarakan di internal kami dulu,” terangnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni Rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

“Nah substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah. Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *