in ,

Pajak Turis Berlaku Besok di Bali, Bagaimana Mekanismenya?

Pajak Turis
FOTO: IST

Pajak Turis Berlaku Besok di Bali, Bagaimana Mekanismenya?

Pajak.comJakarta – Mulai besok (14/02), setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus membayar pajak turis sebesar Rp 150.000 atau sekitar 10 dollar AS per orang. Retribusi ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali yang terancam oleh dampak pariwisata. Lalu, bagaimana mekanisme pemungutan pajak turis?

Payung hukum

Sejatinya, pungutan bagi wisatawan asing ini bukanlah hal yang baru berlaku di Bali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan. Hanya saja, aturan yang berlaku tersebut menyebutkan jika kontribusi yang dibayarkan bersifat sukarela.

Kali ini, pemerintah pusat dan Pemprov Bali ingin lebih tegas mengatur retribusi pariwisata ini demi keberlanjutan Pulau Dewata melalui penerbitan beberapa payung hukum yang kuat. Di antaranya, Undang-Undang No. 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang lebih memerinci mekanisme pengenaan pajak ini. Tentunya, payung hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keterbukaan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, serta memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemprov Bali untuk mengelola dan mengalokasikan dana retribusi tersebut secara akuntabel dan transparan.

Baca Juga  Selain Bali, Ini Syarat Pemda Lain Bisa Pungut Pajak Turis

Bagaimana mekanisme pungutan bagi wisatawan asing?

Berdasarkan Pergub Bali 36/2023, pungutan sebesar Rp 150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali.

Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran ini diklaim mudah dan cepat, dengan estimasi waktu yang dibutuhkan kurang dari 30 detik.

Untuk melakukan pembayaran, wisatawan asing dapat untuk mengakses Sistem Love Bali yang berbasis Word Electric Browser (Web) atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Platform ini digunakan untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.

Selanjutnya, wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer bank, virtual account, atau QRIS. Jika proses transaksi berhasil, maka Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing berupa tanda bukti pembayaran digital.

Baca Juga  Islandia Berlakukan Pajak Turis Mulai Tahun 2024

Pemprov Bali pun mengingatkan kepada wisatawan mancanegara untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali demi kelancaran pelayanan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa. Namun, jika tidak bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran nontunai di loket BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan.

Metode pembayaran di loket ini bisa menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC). Nantinya, wisatawan akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Penting bagi wisatawan asing untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah. Sebab, bukti pembayaran tersebut akan dipindai saat memasuki pintu kedatangan, setelah petugas memeriksa dokumen perjalanan.

Pengecualian

Selain mengatur tentang mekanisme pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, Pergub Bali 36/2023 juga menyebutkan kalau pajak ini bisa dikecualikan pemungutannya. Dalam Pasal 6 disebutkan, gubernur dapat mengecualikan wisatawan asing untuk membayar pungutan. Adapun alasan pengecualian berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan ini, wisatawan asing harus mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam Sistem Love Bali. Tak hanya itu, permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum wisatawan asing memasuki pintu-pintu kedatangan ke Bali.

Baca Juga  Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024

Nantinya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama dalam waktu lima hari kerja, baik berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing melalui Sistem Love Bali.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *