in ,

Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024

Bali Kenakan Pajak Turis
FOTO: IST

Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024

Pajak.com, Bali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai pajak atau retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Pemprov Bali kenakan pajak turis sebesar 10 dollar AS atau Rp 150 ribu dan berlaku mulai Februari 2024.

“Perda (peraturan daerah)-nya sudah selesai, tinggal menyusun pergub. Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat 3 dan 4. UU ini mengatur bahwa Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Nanti pergub yang masih disusun memasukkan penjelasan dan tata cara penarikan pajak kepada turis asing,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno, dikutip Pajak.com, (25/8).

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak turis ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Pungutan yang wajib dibayar secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000 atau kalau disetarakan kurs, sebesar 10 dollar AS. Hasil pajak turis akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Saya kira, nanti kita akan atur dalam peraturan yang lebih teknis,” jelas Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali.

Ia memastikan, hasil penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah terkait secara terencana dan akuntabel.

“Pajak turis akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai (pajak turis),” tegas Wayan Koster.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ia meyakini, pengenaan pajak turis tidak berpengaruh terhadap jumlah kedatangan turis asing ke Bali. Pemprov Bali justru memproyeksi, turis akan senang apabila uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan pariwisata di Pulau Dewata.

“Kami kira, tidak ada masalah terkait pengenaan pajak (turis). Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas, sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisata di Bali akan semakin bagus,” kata Wayan Koster.

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansyah memproyeksi, pengenaan pajak turis mampu mendongkrak PAD Bali sekitar Rp 600 miliar per tahun. Potensi ini dihitung dari rata-rata jumlah turis asing yang datang ke pulau yang memiliki julukan The Island of Paradise ini.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Menilik data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) periode Januari hingga Juni 2023, tercatat 4 juta kunjungan turis asing ke Indonesia. Dari jumlah itu, 45 persennya datang ke Bali atau sebanyak 2.390.585 orang. Mereka antara lain berasal dari Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.

“Saya kira pajak turis ini sudah cukup (sesuai). Namun, pungutan ini kelihatannya hanya sekadar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” tambah Budijanto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *