in ,

Kemenkeu dan Kemenparekraf Intensif Bahas Pengenaan Pajak Turis

pajak turis kemenkeu kemenparekraf
FOTO: IST

Kemenkeu dan Kemenparekraf Intensif Bahas Pengenaan Pajak Turis

Pajak.com, Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengungkapkan, Kemenkeu masih melakukan koordinasi secara insentif dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk pembahasan pengenaan pajak turis.

“Kita tetap pantau, tapi koordinasi di internalnya tetap perlu dilakukan bersama Kemenparekraf mengenai pajak turis itu. Bukan berarti kita tidak memikirkan apa-apa. Karena sebetulnya untuk pariwisata kita cukup banyak (berkoordinasi). Kami, Kemenkeu, mendukung perkembangan sektor pariwisata sebagai bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Oka kepada awak media, di sela-sela Konferensi Pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, (19/5).

Ia menyebut, pariwisata merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada penerimaan negara, khususnya yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara simultan, pemerintah juga memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi dari pandemi.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Kami terus menjaga dan mendorong tumbuhnya penanaman modal pada sektor pariwisata. Misalnya, melalui fasilitas tax allowance, pembebasan bea masuk, serta penyiapan zona khusus berupa KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dengan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada kawasan tersebut,” ungkap Oka.

Seperti diketahui, usulan pengenaan pajak turis berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengungkapkan, pengenaan pajak turis dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam menertibkan pariwisata di Bali.

“Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke quality tourism (pariwisata berkualitas). Dalam waktu dekat setidaknya kami akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan. Lebih daripada itu, saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia,” jelas Luhut.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Di sisi lain, menurutnya, pengenaan pajak turis akan sangat bermanfaat bagi Indonesia, karena bisa dialokasikan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Skema itu sudah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata.

Mengutip dari pelbagai sumber, beberapa negara yang sudah menerapkan pajak turis adalah Kota Barcelona, dengan tarif 2,75 euro atau sekitar Rp 45.866 mulai 1 April 2023. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator. Sementara, di Thailand, tarif pajak turis ditetapkan sebesar 300 baht atau sekitar Rp 139.000 mulai akhir tahun 2022. Selain untuk infrastruktur, sebagian dari pajak itu digunakan untuk merawat turis yang sakit saat berlibur.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Saya juga meminta agar dilakukan segera pengkajian untuk kebijakan disinsentif bagi WNA (warga negara asing) dari beberapa negara yang seringkali bermasalah. Hal tersebut penting dilakukan agar wisman (wisatawan mancanegara) yang datang terseleksi dengan baik. Langkah dan upaya pemerintah untuk menertibkan pariwisata dilakukan dengan semangat dan tujuan yang sama, yaitu supaya tidak ada negara yang bisa memandang sebelah mata Indonesia,” tegas Luhut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *