in ,

Hijrah & Partners Bedah Aspek Perpajakan Hotel dan Restoran

Hijrah & Partners
FOTO: IST

Hijrah & Partners Bedah Aspek Perpajakan Hotel dan Restoran

Pajak.comJakarta – Jika dibedah secara mendalam, rupanya hotel dan restoran memiliki sederet objek yang dipungut pajak. Sayangnya, tidak semua pengusaha yang bergelut di industri perhotelan dan restoran memahami hal ini dengan baik, sehingga cenderung lalai akan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, Hijrah & Partners Tax Consultant bersama Advocate Hijrah and Partners dan IBS Consulting menggelar webinar bertema Tantangan dan Solusi Perpajakan Hotel & Restoran Masa Kini, pada Jumat (19/5).

Managing Partner Hijrah & Partners Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, webinar ini diadakan agar para pelaku usaha hotel dan restoran dapat menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan kepatuhan perpajakan yang terjaga, para pelaku usaha dapat terhindarkan dari masalah perpajakan di kemudian hari, seperti utang pajak yang menumpuk disertai denda dan sanksi.

“Ketika tidak patuh, lalu di ujung harus membayar sekian besar maka bisa menyebabkan Wajib Pajak ini sampai menutup usahanya. Ini yang tidak kita harapkan. Di sisi lain, ketika tingkat kepatuhan meningkat di setiap daerah, maka hasilnya bisa bermanfaat bagi daerahnya masing-masing dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Hijrah dalam webinar yang didukung oleh Pajak.com dan IKPI Kota Bogor ini.

Hijrah mengemukakan, usaha hotel secara umum didefinisikan sebagai usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan, dan fasilitas lainnya.

Sementara restoran merupakan kata serapan dari bahasa Prancis “re-store” yang berarti mengembalikan atau memperbaiki kondisi setelah bekerja. Kata ini kemudian berubah menjadi “restaurant” (bahasa Inggris) dan “restoran” (bahasa Indonesia).

Sementara berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang termasuk dalam kategori hotel mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, rumah penginapan, dan rumah kos dengan kamar lebih dari 10. Sedangkan kategori restoran berupa fasilitas penyedia makan dan/atau minum yang dipungut bayaran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya—termasuk jasa boga dan katering.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Dulu terdapat sengketa, apakah ini masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak restoran (pajak daerah)? Nah, misalnya kedai es krim yang tidak menyediakan tempat untuk makan di tempat (dine in) maka masuk kategori pajak pusat atau PPN,” jelasnya.

Dalam aspek perpajakan, Hijrah mengemukakan bahwa hotel dikenakan pajak pusat dan daerah, dengan objek pajak hotel meliputi penyewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, sewa ruangan, jasa laundry, jasa fitness, serta jasa massage and spa.

Untuk pajak pusat, hotel dapat dipungut beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, dan PPN. Adapun pungutan PPh Pasal 21 terkait dengan penghasilan karyawan ataupun nonkaryawan atas aktivitas pekerjaan.

Sementara PPh Pasal 23 dipotong atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang, misalnya saja pada dividen, royalti, sewa, dan jasa. Sedangkan PPh Pasal 25 terkait dengan kewajiban angsuran pajak yang dibayar setiap bulan yang muncul ketika Wajib Pajak memiliki PPh yang kurang dibayarkan saat penyampaian di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Misalnya, pajak yang dibayar di muka pada saat satu tahun babak hotel tersebut mengalami kurang bayar, sehingga di tahun depannya wajib menyetorkan PPh Pasal 25 atas kekurangan bayar di tahun sebelumnya,” imbuh Hijrah.

Selanjutnya, pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat 2, terdapat pada persewaan ruangan atau bangunan hotel yang penghasilannya diperoleh dari customer selain tamu kamar. Di sisi lain, pungutan PPN terdapat pada jasa laundry, jasa massage and spa yang dimanfaatkan oleh customer di luar tamu hotel. Namun, PPN ini baru bisa dipungut apabila hotel telah dinyatakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Dalam acara yang dimoderatori oleh Ida Bagus Suadmaya ini, Hijrah pun secara rinci menjelaskan tentang pajak daerah yang dikenakan terhadap hotel dan restoran. Menurutnya, jenis pajak hotel dan restoran yang masuk ke kategori pajak daerah menginduk kepada UU PDRD dan pelaksanaannya mengikuti peraturan daerah (Perda) dari masing-masing kota/kabupaten.

Misalnya di Kabupaten Badung, Bali, diterbitkan Perda No. 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pajak Hotel, dan Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Berdasarkan Perda tersebut, pajak hotel dipungut atas setiap jasa pelayanan hotel.

“Jadi objek pajaknya adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran jasa, pelayanan, dan jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan. Sementara yang tidak termasuk objek pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang disewa oleh pemerintah atau Pemda, jasa tempat tinggal asrama di rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, atau panti sosial lainnya,” terang Hijrah.

Adapun untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hotel terdapat pada jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Pembayaran yang dibayarkan oleh tamu atas penginapan atau yang seharusnya dibayar misalnya pemberian voucer kepada tamu setelah pembelanjaan atas nilai tertentu.

Meskipun diberikan secara cuma-cuma kepada tamu hotel, voucer tersebut tetap diperhitungkan sebagai DPP hotel karena masuk ke dalam kategori seharusnya dibayarkan.

“Jadi teman-teman harus berhati-hati dalam pencatatan ketika memberikan voucer kepada customer, atau saling tukar voucer untuk tujuan marketing, dan sebagainya.

Dus, dengan pajak restoran yang dipungut pajak atas setiap jasa pelayanan yang diberikan di restoran. Objek pajak restoran meliputi semua pelayanan yang disediakan, seperti pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi pembeli baik di tempat, maupun pelayanan di tempat lain.

“Tidak termasuk objek pajak restoran apabila yang nilai penjualannya kurang dari Rp 10 juta. Jadi ini belum termasuk subjek pajak daerah ketika transaksinya kurang dari Rp 10 juta per bulan. Kepadanya juga tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” ucapnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Selain itu, subjek pajak restoran dapat terdiri dari badan atau orang pribadi yang membeli makanan dan/atau minuman, sedangkan Wajib Pajak restoran juga bisa berbentuk pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Adapun DPP restoran meliputi jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya dibayar.

“Tarif pajaknya juga rata-rata sebesar 10 persen. Jangka waktu pembayaran pajak yang terutang paling lama adalah 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak dan harus dibayarkan sekaligus atau lunas. Misalnya, Masa Pajak Januari 2023, paling lambat disetor tanggal 20 bulan berikutnya,” kata Hijrah.

Webinar yang berlangsung selama hampir 2 jam itu disimak secara antusias oleh ratusan peserta. Salah satu peserta yang hadir menanyakan tentang cara membedakan potongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk pajak hotel.

Hijrah pun menjelaskan bahwa hal ini mesti dilihat dari objek pajaknya. Untuk PPh Pasal 23 biasanya terdiri atas bunga selain bunga bank, dividen, royalti, dan sewa. Juga jasa seperti yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015.

“Ada jasa pemeliharaan, jasa konsultan, jasa pengacara, dan lain-lain. Kalau PPh Pasal 4 ayat 2 itu pendapatan yang diperoleh atas layanan yang dipergunakan sehari-hari,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *