in ,

Bea Cukai: Barang Keperluan Konser Coldplay Bebas Pajak

konser coldplay
FOTO: IST

Bea Cukai: Barang Keperluan Konser Coldplay Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Coldplay dipastikan akan menggelar konser bertajuk Music of The Spheres World, di Glora Bung Karno, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pada 15 November 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memastikan, barang impor untuk keperluan konser mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pengecualian pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

“Terkait barang impor, dalam hal ini barang-barang keperluan konser yang pada saat importasinya benar-benar akan diekspor kembali, dapat diberikan fasilitas impor sementara. Fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat, yaitu barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (20/5)

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Kendati demikian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017, importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (PEB).

“Terdapat juga ketentuan lain dalam PMK Nomor 228/PMK.04/2018, yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada Bea Cukai pada saat customs clearance. Mengingat dokumen carnet merupakan single dokumen yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan,” ujar Nirwala.

Kemudian, untuk barang impor yang habis dipakai atau tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, harus diberitahukan sebagai barang impor untuk dipakai (IUD) dengan memenuhi kewajiban pabean. Artinya, barang itu harus membayar pungutan negara dan memenuhi ketentuan barang larangan dan terbatas (lartas).

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

“Namun, dalam kondisi tertentu, berdasarkan pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) importir dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Misalnya, barang keperluan pertahanan keamanan, bencana alam, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya,” tambah Nirwala.

Sebelumnya, Bea Cukai juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk konser Westlife bertajuk The Wild Dreams Tour, di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2 Oktober 2022.

“Fasilitas diberikan Bea Cukai untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser-konser musisi luar negeri di Indonesia. Bea Cukai sebagai instansi pemerintah mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan,” tambah Nirwala.

Bea Cukai berharap, kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan/atau kegiatan internasional lainnya di dalam negeri dapat menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *