in ,

Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri
FOTO: IST

Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai batasi lima barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, aturan pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai, diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border, antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Permendag ini adalah langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor,” jelas Gatot dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/3).

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memerhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini telah mengatur detail batasan jumlah beberapa komoditas yang diperbolehkan di bawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023,” ujar Gatot.

Secara lebih rinci, berikut ini batasan komoditas dan jumlah barang yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri:

  1. Alas kaki hanya boleh 2 pasang per penumpang;
  2. Tas 2 pieces (pcs) per penumpang;
  3. Barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang;
  4. Elektronik hanya boleh di bawa 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) per penumpang; dan
  5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet hanya boleh 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cendera mata untuk keluarga dan kerabat,” pungkas Gatot.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.

“Pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ungkap Airlangga.

Pemerintah menilai, banjirnya barang impor turut dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Barang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja),” pungkas Airlangga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-2 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *