in ,

Mengenal Puskodal, Jantung Pengawasan Laut Bea Cukai

Jantung Pengawasan Laut Bea Cukai
FOTO: Dok. Bea Cukai

Mengenal Puskodal, Jantung Pengawasan Laut Bea Cukai

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) merupakan salah satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan laut, sekaligus memiliki peran penting sebagai community protector dan pengaman hak-hak keuangan negara. Untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas pengawasan laut, Bea Cukai membentuk Pusat Komando dan Pengendalian patroli laut (Puskodal) sejak 2019 silam. Apa itu Puskodal? Bagaimana cara kerja dan manfaatnya? Simak ulasan berikut ini untuk mengenal Puskodal, jantung pengawasan laut Bea Cukai.

Apa itu Puskodal Bea Cukai?

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah negara maritim yang memiliki wilayah laut yang sangat luas serta memiliki potensi besar bagi perekonomian dan kedaulatan nasional. Di balik itu, Indonesia juga rentan terhadap ancaman dan pelanggaran, seperti penyelundupan, pencurian ikan, dan terorisme.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pengawasan laut yang efektif dan terintegrasi melalui pembentukan Puskodal Bea Cukai yang diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019 silam. Unit terbaru di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan ini merupakan pengejawantahan dari salah satu program Nawacita pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan kedaulatan maritim.

“Patroli laut Bea Cukai adalah patroli yang dilaksanakan oleh satuan tugas Bea Cukai di laut dan/atau di sungai dalam rangka melaksanakan pengawasan, untuk menjamin terpenuhinya hak negara dan dipatuhinya ketentuan kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Minggu (28/01).

Bagaimana cara kerja Puskodal?
Baca Juga  Navigasi Ketidakpastian Investasi Menghadapi GMT di Indonesia

Puskodal merupakan jantung pengawasan laut milik Bea Cukai nan andal, difungsikan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan laut. Hal ini dilakukan dengan merevitalisasi dan meningkatkan kapasitas pengawasan laut melalui penguatan strategi serta modernisasi sarana dan prasarana pengawasan laut.

Puskodal Bea Cukai juga mengadopsi best practices pengawasan laut yang telah diterapkan oleh instansi lain, baik di tingkat internasional seperti United States Customs Border Protection dan Australian Border Force, maupun di tingkat nasional seperti Badan Keamanan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Instansi-instansi tersebut telah menerapkan konsep sarana pengawasan terintegrasi, pengawasan multimatra (darat, laut, dan udara), dan konsep preventive (pencegahan), awareness (kewaspadaan), dan on water response (penindakan), serta pemanfaatan teknologi dalam melaksanakan tugas pengawasannya.

Puskodal dilengkapi dengan berbagai fasilitas canggih, seperti layar monitor besar, sistem komunikasi radio, sistem informasi geografis, sistem manajemen informasi pengawasan, dan sistem pendukung data. Fasilitas-fasilitas ini memungkinkan Puskodal untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyediakan data dan informasi yang relevan dengan pengawasan laut kepabeanan dan cukai.

Puskodal juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengendalikan operasi patroli laut yang dilakukan oleh kapal patroli Bea Cukai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kapal-kapal patroli ini memiliki spesifikasi yang berbeda-beda, mulai dari panjang, kecepatan, daya jelajah, hingga persenjataan.

Kapal BC 60001 dan BC 60002, misalnya, mempunyai fasilitas water canon dan helipad atau tempat pendaratan helikopter. Selain itu, kapal patroli ini memiliki kecepatan maksimal 25 knot dan semburan air sepanjang 100 meter, dengan tinggi geladak utama 4,80 meter.

Baca Juga  IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Selain kapal patroli, Puskodal juga memanfaatkan sarana pengawasan lainnya, seperti mobil patroli dan pos pantau. Mobil patroli digunakan untuk melakukan pengawasan di pelabuhan dan tempat-tempat lain yang berhubungan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai. Sedangkan pos pantau digunakan untuk melakukan pengamatan visual dan komunikasi dengan kapal patroli.

Dengan menggunakan sarana pengawasan yang terintegrasi, Puskodal dapat melakukan pengawasan laut yang lebih efektif dan efisien. Puskodal dapat menentukan lokasi, waktu, dan sasaran operasi patroli laut dengan lebih akurat dan tepat.

Puskodal juga dapat memberikan bantuan dan arahan kepada kapal patroli dalam situasi darurat atau kritis. Tak hanya itu, Puskodal dapat melakukan evaluasi dan pelaporan hasil operasi patroli laut dengan lebih mudah dan cepat.

Puskodal Bea Cukai memiliki mekanisme kerja secara umum melakukan pengumpulan, integrasi, analisis, penyediaan data dan informasi (datin), serta sarana/prasarana bagi unsur patroli. Datin tersebut mencakup data yang relevan dengan pengawasan laut kepabeanan dan cukai, sistem pendukung data, sistem manajemen informasi pengawasan, sistem komunikasi operasi, sistem dukungan operasi, petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, dokumentasi teknis sistem, dan protokol pengamanan datin.

Puskodal Bea Cukai telah bersinergi dengan berbagai instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional untuk melakukan koordinasi pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum laut.

Pertama, pada 13 Desember 2019, Puskodal Bea Cukai berkolaborasi dengan tujuh kementerian/Lembaga di Indonesia, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI, Badan Keamanan Laut RI, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakpus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 62,58 T

Kedua, Puskodal Bea Cukai bermitra dengan lembaga luar negeri melalui penandatanganan kerja sama dengan Singapore Police Coast Guard, pada 3 Februari 2020. Ketiga, ada perjanjian kerja sama operasi interdiksi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polisi Air, KKP, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), pada 14 September 2021, untuk pelaksanaan kegiatan operasi yang berdaya guna serta lebih efektif dan efisien dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Apa saja manfaat Puskodal?

Puskodal merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas pengawasan laut. Dengan adanya Puskodal, Bea Cukai dapat melindungi hak-hak keuangan negara dan masyarakat dari ancaman dan pelanggaran yang terjadi di laut.

Puskodal juga dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan adanya Puskodal, Bea Cukai berharap dapat memberikan manfaat yang positif bagi pengawasan laut, antara lain:

– Peningkatan aspek keselamatan dalam pelaksanaan patroli laut;

– Implementasi pengawasan laut multi-matra, multi-metode, dan multi-unit;

– Pengoptimalan pemanfaatan sarana pengawasan;

– Peningkatan efektivitas komunikasi operasi;

– Peningkatan efektivitas komando dan pengendalian operasi;

– Peningkatan efektivitas pengawasan laut; serta

– Efisiensi penyelenggaraan pengawasan laut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *