in ,

Mau Lapor SPT Lupa EFIN? Bisa Diurus Lewat Aplikasi M-Pajak

Lapor SPT Lupa EFIN
FOTO: IST

Mau Lapor SPT Lupa EFIN? Bisa Diurus Lewat  Aplikasi M-Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2023 sudah dimulai 1 Januari hingga batas waktu akhir 31 Maret. Sebelum lapor SPT tahunan, pastikan Anda mengingat atau menyimpan electronic filing identification number (EFIN). Namun apabila saat akan lapor SPT anda lupa EFIN, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi M-Pajak. Bagaimana panduan mengurus EFIN melalui M-Pajak? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu EFIN? 

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJPOnline.

Bagaimana panduan layanan Lupa EFIN melalui M-Pajak?

1. Persiapan

  • Pastikan Wajib Pajak sudah cek EFIN di kota masuk (inbox) surat elektronik (email) karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di sana. Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN di M-Pajak dengan langkah-langkah persiapan berikut:
  • Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru (dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore), dan terkoneksi internet;
  • Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses e-mail yang telah terdaftar di DJP;
  • Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS;
  • Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri; dan
  • Persiapkan data-data, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

2. Pelaksanaan

  • Buka aplikasi M-Pajak;
  • Tekan tombol EFIN di tampilan home (tanpa login);
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak;
  • Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi;
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri;
  • Konfirmasi data Wajib Pajak;
  • Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP;
  • Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke nomor ponsel terdaftar di DJP;
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP; dan
  • Setelah mendapatkan EFIN di email, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses ‘Lupa Kata Sandi’.
Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak orang pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui kanal berikut:

  • Kring Pajak (telepon 1500200);
  • Chat Pajak di pajak.go.id;
  • X/ Twitter @kring_pajak; dan
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat (alamat dapat dicek pada https://pajak.go.id/unit-kerja).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *