in ,

5 Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN

Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN
FOTO: IST

5 Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara 0n-line harus terlebih dahulu mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lima cara ajukan permohonan lupa EFIN.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJPOnline. Tanpa EFIN, maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan.

“Jangan pusing kalau lupa EFIN. Ada saluran lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak,” tulis DJP dalam media sosialnya, dikutip Pajak.com, (15/2).

Wajib Pajak orang pribadi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang lupa EFIN, berikut lima cara yang bisa menjadi pilihan:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
  3. Aplikasi M-Pajak;
  4. E-mail dengan alamat [email protected]; dan
  5. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, layanan lupa EFIN melalui e-mail baru berlaku pada 5 Februari 2024. Dengan demikian, Kring Pajak tidak lagi menerima permohonan layanan lupa EFIN melalui X atau Twitter (@kring_pajak).

Baca Juga  Mau Lapor SPT Lupa EFIN? Bisa Diurus Lewat Aplikasi M-Pajak

Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan lupa EFIN melalui e-mail? 

  1. Wajib Pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat e-mail ([email protected]);
  2. Wajib Pajak harus menggunakan alamat e-mail sendiri dan menggunakan subjek e-mail ‘LUPA EFIN’;
  3. Wajib Pajak harus mencantumkan:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Nama Wajib Pajak;
  • Alamat terdaftar;
  • Alamat e-mail terdaftar;
  • Nomor telepon/handphone terdaftar;
  • Melakukan afirmasi dengan mengetik contoh berikut ini:
  • “Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila dikemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak,”

Wajib Pajak badan

Untuk Wajib Pajak badan yang lupa EFIN, berikut caranya:

  • Telepon Kring Pajak 1500200;
  • Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id; dan
  • Datang ke KPP/KP2KP terdekat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *