in ,

Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT
FOTO: Dok.Bambang Soesatyo

Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui aplikasi e-Filing. Ketua MPR ingatkan Wajib Pajak untuk segera lapor SPT tahunan sebelum 31 Maret tahun 2024.

“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT tahunan secara on-line melalui aplikasi e-Filing, sehingga SPT tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT tahunan secara on-line ini semakin diminati oleh Wajib Pajak sejak pandemi COVID-19,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/3).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan tersebut kian mempertegas sistem perpajakan self-assessment yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, mulai dari proses daftar, hitung, bayar, hingga lapor.

“Sesuai ketentuan undang-undang perpajakan, waktu pelaporan SPT tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT tahunan. Jika terlambat lapor, Wajib Pajak dapat dikenai denda,” ungkap Bamsoet.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

UU KUP telah mengatur denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi Wajib Pajak badan. Sementara, risiko tidak melaporkan SPT tahunan dapat berujung pada hukuman penjara.

Bamsoet juga menekankan bahwa kesadaran membayar dan melaporkan SPT tahunan berarti Wajib Pajak telah berkontribusi pada pembangunan nasional. Pasalnya, 70 persen hingga 80 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak.

“Dengan membayar dan melaporkan pajak kita juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *