in ,

4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak
FOTO: IST

4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan mencapai Rp 8,35 triliun hingga 29 Februari tahun 2024 atau 14,45 persen dari target sebesar Rp 57,81 triliun. Terdapat empat sektor dominan penyumbang kinerja penerimaan pajak tersebut, yaitu perdagangan, industri pengolahan, sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda memerinci, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut yang berkontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp 2,18 triliun (berkontribusi 55,67 persen), sektor industri pengolahan Rp 511,91 miliar (13,63 persen), sektor transportasi dan pergudangan Rp 427,94 miliar (10,89 persen), dan sektor konstruksi Rp 208,14 miliar (5,30 persen).

“Kemudian, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut tersebut dikontribusikan dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 3,46 triliun atau 13,87 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 4,88 triliun atau 14,89 dari target, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,23 miliar atau 120,68 persen dari target, serta pajak lainnya Rp 5,64 miliar atau 13,9 persen dari target,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Secara akumulatif, penerimaan pajak regional DKI Jakarta termoderasi sebesar 12,12 persen dengan capaian sebesar Rp 179,85 triliun hingga 29 Februari tahun 2024. Penerimaan tersebut berasal dari delapan Kanwil DJP, yakni Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakut, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta melaporkan, kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 179,85 triliun berasal dari beberapa jenis pajak. Pertama, PPh nonmigas sebesar Rp 98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen melalui kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Kedua, penerimaan PBB tumbuh positif sebesar 633,43 persen disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas dengan nilai cukup signifikan pada Maret 2024. Ketiga, penerimaan PPN sebesar Rp 70,19 triliun mengalami penurunan 20,69 persen yang disebabkan adanya penurunan nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *