in ,

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) catatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 4,32 triliun hingga 31 Januari 2024 atau 7,53 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 57,38 triliun.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menuturkan, pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,01 miliar dan pajak lainnya Rp 5,32 miliar.

“Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp 2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp 624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp 449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp 258,50 miliar,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/2).

Secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di Jakarta tercatat senilai Rp 102,70 triliun hingga 31 Januari 2024 atau mencapai 8,62 persen. Jumlah penerimaan itu dihasilkan dari delapan Kanwil DJP di Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Adapun kinerja penerimaan pajak seluruh Kanwil DJP di Jakarta didukung dari PPh non-migas sebesar Rp 55,53 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 3,81 persen oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Baca Juga  Lewati Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Capai Rp 52,61 T

Kemudian, penerimaan dari PBB juga tumbuh positif sebesar 503,79 pesen disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini. Sedangkan, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 40,01 triliun atau mengalami penurunan 20,69 persen yang dipicu oleh adanya beberapa Wajib Pajak dominan yang masuk dalam kawasan berikat serta pemusatan PPN terutang di lokasi.

Selain penerimaan pajak, kinerja bea dan cukai di DKI Jakarta juga tumbuh positif hingga 31 Januari 2024, yakni mencapai Rp 1,47 triliun atau 5,32 persen dari target APBN 2024. Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun mengalami akselerasi pertumbuhan sebesar 50,06 persen dengan capaian Rp 37,05 triliun. Capaian ini utamanya ditopang oleh komponen penerimaan sumber daya alam sebesar Rp 18,16 triliun yang meningkat 52,24 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *