in ,

DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengundang insan media termasuk Pajak.com dalam acara Ngobrol Santai, di Uncle Z Kopitiam Senopati, Jakarta Selatan, (28/2)...

DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengundang insan media termasuk Pajak.com dalam acara Ngobrol Santai, di Uncle Z Kopitiam Senopati, Jakarta Selatan, (28/2). Dalam kesempatan tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti beberkan perkembangan terkini mengenai isu perpajakan, mulai dari perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, urgensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perkembangan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax, penerimaan pajak pada sektor tertentu seperti aset kripto sampai fintech, hingga imbauan mewaspadai penipuan bermodus tagihan pajak

Dwi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan bermodus penagihan pajak di tengah masa pelaporan SPT tahunan. Ia menegaskan bahwa DJP beserta unit vertikalnya (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) tidak mungkin menagih pajak dengan cara mengintimidasi dan dalam format Android Package Kit (apk). DJP akan mengirimkan surat resmi kepada Wajib Pajak melalui domain pajak.go.id. Wajib Pajak bisa mengonfirmasi surat yang mengatasnamakan DJP melalui Kring Pajak 1500-200 atau media sosial resmi institusi.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Di sisi lain, DJP telah menindaklanjuti modus penipuan tersebut dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

DJP pun mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak badan. DJP telah mengingatkan 25 Wajib Pajak terkait kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui e-mail 

DJP mencatat, sudah ada 5.409.238 Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024. Angka tersebut terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebesar 5.242.972 SPT dan badan sebanyak 166.266 SPT.

Sebelum melaporkan SPT tahunan, pastikan Wajib Pajak orang pribadi telah mendapatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Dwi juga mengingatkan, pemerintah telah memberlakukan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung PPh Pasal 21. Skema yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024 ini ditegaskan tidak menambah beban pajak baru dan justru akan mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung PPh.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Secara simultan, DJP mengingatkan agar Wajib Pajak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024 agar bisa memanfaatkan beragam kemudahan dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Dengan sistem baru tersebut, Wajib Pajak bisa lebih gambang melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT tahunan. Sebaliknya, bila NIK tidak dipadankan, Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tahunan atau kewajiban perpajakan lainnya secara 0n-line.

Hingga akhir Januari 2024, NIK yang sudah padan mencapai 61,5 juta atau 84,02 persen dari target 73,5 juta NIK. Dengan demikian, masih tersisa 11,6 juta NIK dan NPWP yang perlu dipadankan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Dwi juga memberikan informasi terkini mengenai kinerja penerimaan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp 17,46 triliun hingga Januari 2024. Secara rinci, jumlah penerimaan dari 153 PMSE ini berasal dari kinerja tahun 2020 (Rp 731,4 miliar), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *