in ,

15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

15 Rencana Aksi BEPS
FOTO: IST

15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sejak sekitar tahun 2015, G20/Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan 15 action plan (rencana aksi) untuk menangani Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang sangat merugikan negara-negara di dunia karena berimplikasi pada ketidakadilan di bidang perpajakan. Rencana aksi itu secara spesifik dibentuk oleh forum yang dinamakan BEPS Inclusive Framework—dengan anggota 129 negara, termasuk Indonesia. Apa saja 15 rencana aksi untuk mencegah penghindaran pajak tersebut? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

BEPS melibatkan berbagai strategi dan taktik yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan antar-negara. Umumnya, beberapa praktik yang dilakukan dalam BEPS adalah transfer pricing yang tidak wajar, penggunaan perusahaan-perusahaan kerangka (shell companies), penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda, dan penyalahgunaan peraturan perpajakan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.

Apa 15 rencana aksi dari BEPS Inclusive Framework?

  • Ekonomi digital (rencana aksi 1);
  • Netralisasi hybrid mismatch arrangement (rencana aksi 2);
  • Penyusunan ketentuan controlled foreign companies (CFC) yang efektif (rencana aksi 3);
  • Pembatasan pengurangan biaya bunga (rencana aksi 4); 
  • Melawan harmful tax practice (rencana aksi 5);
  • Menutup celah tax treaty (rencana aksi 6);
  • Status Badan Usaha Tetap (BUT) secara artifisial (rencana aksi 7);
  • Transfer pricing dan pembentukan nilai (rencana aksi 8 sampai 10);
  • Pengukuran dan pengawasan BEPS (rencana aksi 11);
  • Mandatory disclosure rules (rencana aksi 12);
  • Struktur tiga tingkat dokumentasi transfer pricing untuk meningkatkan transparansi (rencana aksi 13);
  • Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi lebih efektif (rencana aksi 14); dan
  • Penyusunan Multilateral Instrument atau MLI (rencana aksi 15).
Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Indonesia sudah menjalankan beberapa mandat dari beberapa rencana aksi tersebut. Misalnya, mengenai transfer pricing telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016, Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29 Tahun 2017, PMK Nomor 22 Tahun 2020, dan PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, Indonesia sebagai salah satu anggota dari BEPS Inclusive Framework berupaya mengimplementasikan semua rencana aksi dalam aturan domestik, kecuali rencana yang tengah dibahas di Forum OECD/G20, yaitu mengenai Pilar I dan Pilar II.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *