in ,

Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Sri Mulyani Beberkan Penanganan
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai untuk mendengarkan secara langsung mengenai beragam isu terkait layanan publik serta penanganan kepabeanan, di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta. Setelahnya, Sri Mulyani beberkan duduk perkara hingga penanganan tiga kasus viral yang ditangani oleh Bea Cukai saat ini.

Pertama, kasus bermula dari protesnya warganet bernama Radhika Althaf yang dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 30 juta. Padahal, sepatu yang dibelinya seharga Rp 10 juta.

“Sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai yang sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (DHL/Dalsey, Hillblom, and Lynn) yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Dan, ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh saudara Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” jelas Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, dikutip Pajak.com(29/4).

Kedua, menyangkut barang hibah yang dikirimkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tersebut dikirim dari Korea Selatan berupa alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo berbentuk keyboard sejumlah 20 buah. Barang kiriman ini juga dikirim melalui DHL dan tiba sejak 18 Desember 2022 lalu.

“Karena nilai barang di atas 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau melebihi aturan terkait, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya dari pihak penerima dari SLB (sebagai badan) menjadi kepada kepala sekolah (perorangan). Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Namun perlu digarisbawahi, Bea Cukai baru mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah dari akun X @ijalzaid yang viral dalam beberapa waktu ini. Sri Mulyani pun memastikan, jajaran Bea Cukai telah berkomunikasi dengan pemilik akun itu.

“Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa. Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikan pada Senin (29/4) dengan pihak sekolah luar biasa dan diharapkan ini akan selesai,” tegasnya.

Ketiga, kasus pengiriman action figure, yaitu berupa barang robotik. Sri Mulyani menjelaskan, kasus ini serupa dengan pengiriman sepatu yang dikenakan bea masuk.

“Penerima mendapatkan barang sebagai hadiah (dari perusahaan robot). Namun, nilai barang tersebut jauh lebih kecil dari harga sebenarnya. Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi, sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengakui saat ini Bea Cukai tengah menerima banyak kasus. Untuk itu, Bea Cukai akan terus berupaya meningkatkan pelayanan karena masyarakat berharap adanya kepastian hukum.

“Di sisi lain, bea cukai memiliki tugas yang sangat penting, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, revenue collector. Keempatnya merupakan tugas Bea Cukai yang telah dimandatkan dalam undang-undang. Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas segala masukan. Pada saat yang sama, saya juga terus meminta jajaran Bea Cukai untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kecepatan, dan tentu keakuratan layanannya,” jelas Sri Mulyani

Secara simultan, Bea Cukai juga harus terus mampu mengedukasi dan mengomunikasikan peraturan-peraturan yang merupakan aturan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L).

“Ini adalah tugas yang rumit dan kadang-kadang tidak nyaman atau mengganggu masyarakat, namun ada tujuan mulia untuk menjaga perekonomian Indonesia. Pasti ada koreksi dan perbaikan agar Bea Cukai meningkatkan pelayanan. Kami juga memohon masyarakat untuk mendukung untuk menjaga Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *