in ,

Bea Cukai Malang Beri Pembebasan Pajak ke IKM

Bea Cukai Malang
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Malang Beri Pembebasan Pajak ke IKM

Pajak.com, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang berikan fasilitas kepabeanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada salah satu industri kecil menengah (IKM), yaitu PT Majoin Coness Indonesia. Fasilitas ini membuat IKM tersebut diberikan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Penyerahan surat keputusan pemberian fasilitas KITE secara langsung diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo kepada Direktur PT Majoin Coness Indonesia Charis Gabriel Kyrieleison.

Adapun PT Majoin Coness Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi pre-rolled cones. Bahan baku yang diperoleh berasal dari impor untuk tujuan 100 persen ekspor. Saat ini PT Majoin Coness Indonesia memiliki 350 orang pekerja dengan target peningkatan kapasitas ekspor yang potensial.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya membantu peningkatan daya saing IKM untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Pemberian fasilitas KITE IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing IKM untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar internasional,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (15/5).

Pada kesempatan yang sama, Kyrieleison mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai Malang.

“Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Malang, karena dengan waktu yang cepat dan tanpa dipungut biaya, kami bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan investasi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas produksi, sehingga kami semakin dapat bersaing di pasar ekspor,” pungkasnya.

Baca Juga  Definisi dan Prosedur Pengajuan Fasilitas KITE

Sekilas mengulas, KITE ditujukan untuk badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Hal ini sesuai dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diatur dalam pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006.

Secara rinci, syarat Wajib Pajak KITE dan mendapatkan kemudahan di bidang ekspor impor adalah sebagai berikut:

  • Memiliki izin usaha industri dan NIPER;
  • Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku dalam rentang waktu paling singkat tiga tahun atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi;
  • Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur;
  • Memiliki hasil produksi dan tempat penimbunan barang;
  • Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis informasi teknologi (IT) inventory untuk mengelola barang yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan serta dapat diakses oleh Bea Cukai; dan
  • Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor wilayah Bea Cukai yang melakukan pengawasan pada lokasi kegiatan usaha.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *