in ,

Definisi dan Prosedur Pengajuan Fasilitas KITE

Fasilitas KITE
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan beragam insentif untuk mendorong pelaku industri berkembang melalui kegiatan ekspor-impor, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional. Salah satunya, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas KITE akan sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor, termasuk saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar menyosialisasikannya kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Apa itu KITE dan bagaimana prosedur pengajuan fasilitas KITE? Pajak.com membahasnya berdasarkan peraturan yang berlaku dan penjelasan yang dihimpun dari website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Apa itu KITE?

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tentang Kepabeanan, KITE adalah perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan Bea Masuk (BM). Dalam implementasinya, pengajuan KITE dilakukan melalui DJBC.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Apa saja fasilitas yang diberikan dalam fasilitas KITE?

1. Fasilitas pembebasan 

Jenis KITE fasilitas pembebasan adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor. Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan PPN pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan. KITE Pembebasan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.04/2011, kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013.

Selain itu, fasilitas KITE Pembebasan ini meliputi pula Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam 176/PMK.04/2013 disebutkan yang dimaksud dengan pembebasan juga meliputi untuk tidak dipungutnya Bea masuk, PPN atau PPnBM yang terutang atas impor bahan baku. Dengan demikian, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak kena PPN atau PPnBM.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *