in ,

Tips untuk Pengguna Aset Kripto Agar Terhindar dari Sengketa Pajak

Pengguna Aset Kripto Agar Terhindar dari Sengketa Pajak
FOTO: IST

Tips untuk Pengguna Aset Kripto Agar Terhindar dari Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Aset kripto telah berkembang pesat sehingga jumlah penggunanya pun semakin banyak di Indonesia. Namun, para pengguna aset kripto perlu berhati-hati dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya, sebab aset kripto juga berpotensi menimbulkan sengketa pajak. Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Januar Ponco membantu Pak Jaka memberikan sejumlah tips penting bagi Anda pengguna aset kripto agar terhindar dari sengketa pajak.

Tanya:

Saya adalah seorang pelaku usaha yang aktif berinvestasi di aset kripto dan sering melakukan transaksi jual-beli. Dengan adanya regulasi pajak yang mengatur aset kripto di Indonesia, saya ingin bertanya, apakah ada potensi sengketa pajak yang mungkin muncul terkait transaksi aset kripto saya? Bagaimana saya bisa memastikan bahwa saya sudah mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan terhindar dari masalah di kemudian hari?

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya menyarankan agar setiap transaksi aset kripto didokumentasikan dan dilaporkan dengan baik, agar apabila aset kripto Anda tumbuh tinggi, dapat dipertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakannya Sebaiknya Anda mendaftarkan diri di platform pertukaran atau exchanger yang resmi di Indonesia, mirip seperti investor saham yang terdaftar di sekuritas di Indonesia. Dengan begitu, setiap aktivitas jual-beli dapat terekam dengan baik dan terlindung dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Prabowo Bentuk Komite Percepatan Transformasi Digital demi Atasi Penghindaran Pajak 

Hal tersebut sangat penting guna memastikan adanya bukti transaksi yang sah, yang dapat digunakan jika ada pertanyaan atau pemeriksaan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu tips utama yang dapat saya berikan adalah menjaga dan menyimpan dokumentasi transaksi, baik dalam bentuk email, PDF, atau dokumen digital lainnya. Setiap laporan yang Anda terima dari platform exchanger perlu disimpan dengan baik sebagai bukti transaksi.

Dokumentasi ini akan membantu Anda dalam menghadapi potensi audit atau pemeriksaan pajak di masa mendatang. Perlu saya ingatkan, bahwa transaksi aset kripto bersifat final untuk pajak, yang berarti pajaknya sudah dikenakan pada saat Anda menjual aset kripto.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumbar - Jambi Fasilitasi IKPI dan AKP2I Uji Coba ”Core Tax”

Adapun pajak untuk penjualan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1 persen dan tidak akan dikenakan pajak tambahan. Namun, meskipun pajaknya sudah dianggap final, dokumentasi transaksi tetap perlu disimpan sebagai arsip. Ini penting, pengguna aset kripto tidak boleh mengabaikan dokumentasi ini, terutama jika nilai aset kripto terus meningkat dari waktu ke waktu.

Selain itu, pentingnya transparansi dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai contoh, jika seseorang membeli aset kripto senilai Rp 100 juta, maka jumlah tersebut harus dilaporkan di SPT sebagai bagian dari daftar harta. Jika pada tahun berikutnya aset tersebut Anda jual seharga Rp 130 juta maka atas transaksi penjualan tersebut akan terhutang Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1 persen dikali Rp 130 juta dan bersifat final. Atas transaksi penjualan ini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda.

Baca Juga  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin: Langkah Strategis Jaga Daya Beli Masyarakat

Terakhir, saya juga mengingatkan, bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan aset kripto dapat berisiko memicu pemeriksaan oleh DJP. Sebagai gambaran, jika seorang pengguna awalnya memiliki aset Rp 100 juta dan kemudian berhasil mengembangkannya menjadi Rp 10 miliar dalam beberapa tahun, namun tidak pernah melaporkannya, maka DJP mungkin akan mempertanyakan sumber dana tersebut ketika aset kripto tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk pembelian aset besar seperti rumah atau mobil. Namun, jika ada pemeriksaan dari DJP terkait aset kripto dan diminta bukti bahwa kekayaan itu berasal dari keuntungan aset kripto yang pajaknya sudah dibayar, Anda memiliki bukti.

Dengan mengikuti tips ini, semoga Anda dapat menjaga agar transaksi dan perubahan nilai aset Anda tetap terdokumentasi dengan baik dan terhindar dari sengketa pajak di kemudian hari.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *