in ,

Lewat SIPATEN, Kantor Pajak Cianjur Rangkul Pemkab Edukasi Wajib Pajak

Lewat SIPATEN
FOTO: KPP Pratama Cianjur

Lewat SIPATEN, Kantor Pajak Cianjur Rangkul Pemkab Edukasi Wajib Pajak

Pajak.com, Cianjur – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan program SIPATEN yang merupakan akronim dari Sinergi, Edukasi, Pengawasan, dan Penggalian Potensi. Lewat SIPATEN, KPP Pratama Cianjur merangkul organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mengedukasi Wajib Pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk dalam mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. 

Adapun OPD Pemkab Cianjur tersebut, meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin).

Kepala KPP Pratama Cianjur Lili Kencana Riani menuturkan bahwa program SIPATEN telah berjalan sejak 12 September 2024 melalui kegiatan edukasi secara off-line kepada Wajib Pajak berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan sinergi yang luar biasa dari semua pihak terkait, edukasi perpajakan, termasuk persiapan pelaksanaan aplikasi core tax yang sebentar lagi akan diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terlaksana dengan baik,” ujar Lili dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(21/11).

Melalui program ini KPP Pratama Cianjur dapat lebih optimal memberikan edukasi perpajakan berdasarkan kebutuhan dari masing-masing usaha Wajib Pajak. Penyuluh, pemeriksa, dan juru sita KPP Pratama Cianjur membekali Wajib Pajak secara langsung mengenai implementasi core tax mulai dari proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga prosedur penegakan hukum.

Baca Juga  PMK 81/2024: Perinci Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”

Secara simultan, Wajib Pajak bisa berkonsultasi dengan account representative (AR) untuk mengatasi berbagai tantangan dalam mematuhi regulasi perpajakan.

Lili berharap, ke depan Wajib Pajak dapat proaktif berkonsultasi dengan AR dan penyuluh pajak KPP Pratama Cianjur agar lebih memahami informasi dan solusi masalah perpajakan.

“Dalam waktu dekat, KPP akan bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur untuk mengedukasi Wajib Pajak perhotelan dan restoran. Kami akan tetap membina sinergi yang baik dengan dinas setempat terkait pelaksanaan edukasi perpajakan sekaligus mencapai target penerimaan pada tahun 2024,” ungkap Lili.

Selain dengan OPD Pemkab Cianjur, program SIPATEN juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal pembinaan pengembangan usaha Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *