in ,

PMK 81/2024: Perinci Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”

Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”
FOTO: IST

PMK 81/2024: Perinci Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan yang berisi 484 pasal ini memiliki 7 ruang lingkup ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan core tax. Adapun PMK Nomor 81 Tahun 2024 berlaku mulai 1 Januari tahun 2025.  

“Bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data, diantaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan,” tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, dikutip Pajak.com, (4/11).

Secara umum, 7 ruang lingkup dalam PMK ini, meliputi:

  1. Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik;
  2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa;
  5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;
  6. Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan
  7. Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.
Baca Juga  “Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?

Pasal 483 PMK Nomor 81 Tahun 2024 juga menetapkan pencabutan 42 aturan. Namun, dari jumlah itu 9 PMK dinyatakan dicabut sebagian pasalnya. Beberapa PMK yang dicabut itu, diantaranya:

  1. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  3. PMK Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *