Ratusan Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar I Jajal Pembuatan Faktur hingga Lapor SPT Tahunan via “Core Tax”
Pajak.com, Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) menyelenggarakan edukasi sistem inti admnistrasi perpajakan (SIAP) atau core tax kepada ratusan Wajib Pajak badan. Dalam kesempatan ini Wajib Pajak berkesempatan menjajal secara langsung pembuatan faktur pajak, pembayaran, hingga lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan via core tax.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar menyampaikan bahwa pembangunan core tax merupakan salah satu bagian dari rangkaian reformasi perpajakan. Acara ini digelar untuk mempersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi sistem digitalisasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.
“DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan melakukan modernisasi administrasi dan organisasi seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia bisnis,” ujar Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/10).
Ia menjelaskan, core tax merupakan pembaruan dari sistem lama DJP dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital. Dengan adanya core tax, diharapkan proses administrasi perpajakan akan lebih cepat, aman, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Selain itu, dengan adanya core tax Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi menggunakan surat fisik, melainkan dalam bentuk elektronik (paperless), sehingga setiap proses admnistrasi perpajakan dapat lebih termonitor.
“Dengan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan terstruktur ini, kami berharap para Wajib Pajak akan lebih siap dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan,” imbuh Nizar.
Salah peserta acara ini, Sriyana berpandangan, core tax akan mempermudah pelaksanaan kewajiban dan pengawasan perpajakan. Sebaba segala jenis pelaksanaan kewajiban perpajakan terangkum di satu aplikasi.
“Selain itu, kita bisa mengontrol siapa saja yang dapat mengakses akun core tax badan usaha. Dengan adanya core tax ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya,” ungkap Sriyana.
Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengorkestrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Comments