in ,

Persiapan Penerapan “Core Tax”, Kanwil DJP Jaksus Undang Puluhan Konsultan Pajak

Persiapan Penerapan “Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Persiapan Penerapan “Core Tax”, Kanwil DJP Jaksus Undang Puluhan Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengundang puluhan konsultan pajak dalam rangka persiapan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax, di acara Forum Konsultasi Publik (FKP), di Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) ini mendorong peran sentral konsultan pajak dalam pengimplementasian sistem yang akan diluncurkan pada awal 2025 tersebut.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia menjelaskan, core tax merupakan bagian sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya. Sistem ini dirancang dengan mengedapankan fungsionalitas untuk meningkatkan kepatuhan.

“Peran konsultan pajak menjadi jembatan antara otoritas dan Wajib Pajak atau klien. Sinergi yang baik antara DJP dan konsultan pajak akan sangat besar pengaruhnya dalam implementasi core tax yang akan segera diterapkan,” ungkap Ani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/10).

FGD dalam acara ini diawali dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jaksus Dendi Amrin. Secara komprehensif, ia memaparkan terkait Simulator Coretax, berupa registrasi, pengawasan, pemeriksaan, deposit, dan layanan administrasi perpajakan dalam core tax. 

Baca Juga  Robert Pakpahan: “Core Tax” Perkuat Akurasi Pengawasan Wajib Pajak dalam CRM

Acara dilanjutkan dengan sesi dialog bersama Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan yang dimoderatori oleh Ani Natalia. Mayoritas konsultan pajak menyampaikan pertanyaan sekaligus memberi masukan kepada Kanwil DJP Jaksus agar implementasi core tax dapat memudahkan Wajib Pajak.

Irawan mengucapkan terima kasih kepada para konsultan pajak yang telah menghadiri acara ini. Ia mengajak konsultan pajak untuk memperat sinergi untuk menyukseskan implementasi core tax demi meningkatkan kepatuhan melalui kemudahan administrasi perpajakan.

“Kami mengajak para konsultan pajak untuk bekerja sama, berkolaborasi, serta bersinergi dalam menjembatani DJP dengan Wajib Pajak,” imbuh Irawan.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa core tax mulai digunakan 1 Januari tahun 2025.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi September 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *