Perpres 140/2024 Diterbitkan! Kini Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Presiden
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Bidang Perekonomian). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, kini Kemenkeu langsung di bawah koordinasi presiden.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 menetapkan, Kemenkeu masuk dalam Kementerian Kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkup dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kementerian Kelompok III ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
“Iya, betul. (Kemenkeu tidak di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian, namun langsung di bawah presiden). Pertimbangannya, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, melalui pesan singkat kepada Pajak.com, (22/10).
Dengan perubahaan ini, Deni mengungkapkan bahwa akan ada aturan turunan dari Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Merujuk pasal 32 Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Kementerian Kelompok III, termasuk Kemenkeu, bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan/atau sub-urusan pemerintahan tertentu untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas Kementerian tersebut disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Secara umum, perpres yang diteken pada 21 Oktober 2024 ini pun telah membeberkan pertimbangan perubahan organisasi kementerian negara yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran.
“Bahwa untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara,” tulis Perpres Nomor 140 Tahun 2024 itu.
Comments