in ,

Wakil Ketua MPR Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Wakil Ketua MPR Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN
FOTO: IST

Wakil Ketua MPR Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen paling lambat pada tahun 2025. Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Dwiyanto Soeparno minta presiden Prabowo Subianto tunda kenaikan PPN tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami sendiri dari fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya (kenaikan tarif PPN 12 persen). Hal ini supaya daya beli masyarakat meningkat, kalau daya beli masyarakat kuat, artinya konsumsi meningkat. Kalau konsumsi meningkat, artinya pajaknya meningkat. Itu beberapa hal yang kita fokus sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti tetapi terakselerasi,” jelas Eddy kepada awak media, di sela-sela acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung Nusantara MPR/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, dikutip Pajak.com(21/10).

Dibandingkan dengan menaikkan tarif PPN 12 persen, ia lebih optimistis penerimaan pajak dapat meningkat melalui program hilirisasi yang dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran. Pasalnya, hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah pada sektor manufaktur yang bermuara pada peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur mencapai Rp 252,05 triliun per 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berkontribusi 25,3 persen terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga  KADIN: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

“Saya optimistis dari segi pendapatan juga akan menguat, karena kita memiliki industri manufaktur yang bernilai tambah lagi tinggi,” imbuh Eddy.

Pada kesempatan berbeda, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo – Gibran sekaligus ekonom senior Drajad Wibowo juga tidak setuju dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Bahkan, ia menganalisis bahwa kenaikan PPN justru berpotensi mengurangi penerimaan pajak karena penurunan daya beli masyarakat, khususnya bagi kelas menengah ke atas.

“Sama seperti barang, kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit, dan ujungnya penerimaan kita jeblok. Ini sudah terlihat dari berkurangnya proporsi kelas menengah dari populasi, deflasi 5 bulan beruntun. Kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya juga khawatir orang setengah menganggur makin banyak,” ungkap Drajad.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *