KADIN: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berharap, pemerintah mengkaji kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen secara lebih matang. Keputusan menaikkan tarif PPN harus mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang tengah bergejolak, situasi geopolitik, faktor cuaca elnino, dan tingginya kontribusi konsumsi domestik. Pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN sebagai hambatan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Kalau kita dari pelaku usaha memang sangat berharap terhadap pemerintah ke depan supaya bisa matang betul mempertimbangkan rencana kenaikan PPN. Sekalipun ini sudah menjadi amanat undang-undang, tapi perlu suatu evaluasi dan melihat realitas kondisi ekonomi global. Daya beli masyarakat juga belum stabil, masih tertekan. Karena perekonomian kita ditopang oleh sekitar 60 persen dari konsumsi rumah tangga, sehingga kalau ada kenaikan PPN 12 persen, otomatis nanti barang-barang produksi itu akan menyesuaikan—bahan baku naik, biaya operasional naik, otomatis nilai penjualan ke masyarakat naik. Kalau itu terjadi, daya beli masyarakat semakin tertekan,” ungkap Sarman kepada Pajak.com, di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (22/5).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) Indonesia tumbuh 5,05 persen sepanjang 2023. Komponen pertumbuhan tertinggi terjadi pada pengeluaran konsumsi rumah tangga (PK-RT) sebesar 4,82 persen—dengan kontribusinya mencapai 53,18 persen terhadap pertumbuhan PDB nasional. Disusul komponen tertinggi lainnya, seperti pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 4,40 persen dengan kontribusi 29,33 persen.
Dengan demikian, daya beli masyarakat yang tertekan otomatis akan berimplikasi pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Sarman, saat ini pemerintah dan pelaku industri saja sudah bekerja keras untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen. Di sisi lain, menurut laporan Prospek Ekonomi Global (GEP) yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada Januari 2024, ekonomi global hanya bertumbuh sebesar 2,6 persen pada tahun 2023 dan diproyeksi semakin menurun menjadi 2,4 persen di tahun ini.
“Maka, perlu dikaji lebih dalam (kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen). Apalagi target pertumbuhan ekonomi dipatok 8 persen. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen justru harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong konsumsi rumah tangga semakin naik. Selain PPN, bahkan kini bergulir wacana adanya pajak bahan pokok atau sembako. Jangan sampai terjadi, karena stabilisasi harga barang-barang pokok kita belum pasti, daya beli masyarakat pun semakin tertekan. Akhirnya, ini akan semakin memberatkan laju pertumbuhan konsumsi,” ujar Sarman.
Dengan demikian, ia mendorong agar pemerintah lebih kreatif dalam menggali berbagai sumber pajak baru yang belum optimal, seperti mengerek penerimaan pajak digital. Penggalian potensi penerimaan pajak seyogianya koheren dengan pertumbuhan industri tersebut.
“Kalau kita lihat, ketika ada hari belanja on-line nasional (Harbolnas), dalam 1 malam saja transaksinya triliunan. Coba dicek, apakah penerimaan pajak sudah selaras dengan transaksi tersebut,” ungkap Sarman.
Comments