in ,

Dongkrak Penjualan UMKM, KPP Pratama Tigaraksa Gelar Bazar dan Edukasi Pajak 

KPP Pratama Tigaraksa
FOTO: KPP Pratama Tigaraksa

Dongkrak Penjualan UMKM, KPP Pratama Tigaraksa Gelar Bazar dan Edukasi Pajak 

Pajak.com, Tigaraksa – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa bersinergi dengan Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM Sahabat Pajak (USP) Kabupaten Tangerang gelar kegiatan Business Development Services (BDS) berupa Bazar dan edukasi pajak, di KPP Pratama Tigaraksa, (17-18/10). Bazar ini digelar untuk mendongkrak penjualan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak UMKM binaan KPP Pratama Tigaraksa.

Bazar dibuka secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tigaraksa Moh. Iqbal Saleh Al Rasyid mewakili Kepala KPP Pratama Tigaraksa Widie Widayani dan Ketua USP Kabupaten Tangerang Husni.

“Dengan adanya acara BDS ini, kami harapkan usaha bapak/ibu pelaku UMKM dapat berkembang, dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat luas, serta bapak/ibu pelaku UMKM dapat mempromosikan produk andalannya masing-masing di lingkungan KPP Pratama Tigaraksa,” ungkap Iqbal dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (20/10).

Baca Juga  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin: Langkah Strategis Jaga Daya Beli Masyarakat

Sementara itu, Husni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran panitia BDS KPP Pratama Tigaraksa atas terselenggaranya bazar UMKM ini.

Selain acara bazar, terdapat pula sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan untuk UMKM yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tigaraksa Natijatul Muasaroh.

Sebagai informasi, BDS merupakan program yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2015. Pertama kali program diterapkan di KPP Pratama Pondok Aren, bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya.

Program kian masif dilakukan pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Sejak saat itu seluruh KPP di Indonesia mulai mengembangkan program BDS yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-13/PJ/2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Program BDS. Selain memberdayaan UMKM dengan memberikan berbagai pelatihan, kegiatan BDS merupakan upaya untuk membangun dan memperluas basis data perpajakan.

Baca Juga  India Kaji Pemangkasan PPh Orang Pribadi untuk Kelas Menengah

Saat ini BDS sudah menjadi program unggulan penyuluhan DJP dengan manajemen, administrasi perencanaan, serta pelaksanaannya dibuat secara periodik. Dalam implementasinya, program BDS turut menggandeng berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah daerah (pemda) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), perbankan, dan sebagainya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *