in ,

Rayakan Ulang Tahun Ke-5, Perkoppi Kaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak

Rayakan Ulang Tahun Ke-5
FOTO: IST

Rayakan Ulang Tahun Ke-5, Perkoppi Kaji Ulang Masa Depan Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (Perkoppi) rayakan ulang tahunnya yang ke-5 pada hari ini, 18 Oktober 2024. Dalam perayaan yang bertema “More Challenges–Strong Success” ini, Perkoppi tidak hanya bersukacita, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk mengkaji ulang masa depan konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely menyampaikan harapan besar kepada seluruh konsultan pajak untuk dapat bersatu padu demi kepentingan bangsa. “Semoga kita semua bisa bersatu padu, Perkoppi khususnya, untuk seluruh konsultan pajak, kita bisa bekerja sama sesama profesi, untuk membangun negara Indonesia dan menyukseskan penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga  Menko Airlangga Janjikan Insentif Pajak Menggiurkan untuk Investor Hong Kong

Perkoppi menyoroti pentingnya kaji ulang terhadap dua hal pokok yang berhubungan dengan profesi konsultan pajak, yaitu kedudukan hukum konsultan pajak dan pola pengawasannya. Kedudukan hukum konsultan pajak di Indonesia sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Dalam UU tersebut, konsultan pajak diakui sebagai profesi yang memiliki kualifikasi untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya sesuai hukum yang berlaku.

Namun, terkait pengawasan profesi, Perkoppi menegaskan bahwa tidak seharusnya profesionalisme konsultan pajak sepenuhnya diatur oleh pemerintah. “Profesionalisme seorang konsultan pajak tidak ditentukan oleh seberapa banyak program pendidikan lanjutan yang diikuti, tetapi oleh kemampuan membantu Wajib Pajak dengan itikad baik dan memberikan layanan yang adil,” ujarnya.

Baca Juga  DPR: Kebijakan Stimulus PPN Selamatkan Ratusan Ribu UMKM di Jawa Barat

Sebagai profesi yang dianggap mulia (officium nobile), konsultan pajak memegang peran penting dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara benar dan sesuai dengan hukum. Profesi ini, menurut Perkoppi, harus mengedepankan keadilan dan membantu klien tanpa memandang latar belakang mereka.

Perkoppi juga terus mendorong anggotanya untuk menjaga integritas dan etika profesional dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, organisasi ini berkomitmen mendukung pemerintah dalam pengembangan sistem perpajakan yang lebih baik, seperti core tax system yang sedang disempurnakan.

Dengan adanya kaji ulang ini, Perkoppi berharap dapat terus berperan aktif dalam membangun masyarakat Indonesia yang lebih adil dan sejahtera melalui peran konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *