Ketua IKPI Bekasi: Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Berpotensi Tambah Beban Masyarakat
Pajak.com, Bekasi – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, Iman Julianto, memberikan pandangannya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai diterapkan tahun depan. Menurut Iman, setiap kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, pasti akan menimbulkan efek terhadap perekonomian, terutama pada konsumsi rumah tangga.
“Segala penerapan peraturan perpajakan pasti akan menimbulkan efek, ya, artinya terhadap efek itu kita lihat, kita kaji, apakah itu berdampak negatif atau berdampak positif,” ujar Iman kepada Pajak.com di sela-sela acara Rapat Anggota Cabang Bekasi di Hotel Santika Mega City Bekasi, dikutip pada Jumat (18/10).
Ia menjelaskan bahwa pengaruh kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek, termasuk subjek dan objek pajak yang terlibat. Menurutnya, jika kebijakan tersebut lebih banyak berdampak positif, maka pihaknya akan mendukung penuh langkah pemerintah.
Namun, ketika ditanya tentang dampak langsung kenaikan PPN ini terhadap konsumsi rumah tangga, Iman mengakui bahwa beban ekonomi masyarakat, terutama rumah tangga sebagai konsumen akhir, akan meningkat. “Tentu di dalam perkembangan saat ini, dengan penambahan PPN menjadi 12 persen, ini tentu akan menambah pengeluaran dari rumah tangga, di mana rumah tangga ini adalah sebagai end-user,” jelasnya.
Iman menambahkan bahwa kenaikan PPN ini bisa menambah tekanan ekonomi pada rumah tangga, sehingga langkah-langkah lain dari pemerintah juga sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan seperti ini harus diimbangi dengan kebijakan lain yang pro-masyarakat. “Pemerintah harus juga melakukan gerakan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Iman menyebut perlunya pembukaan lapangan pekerjaan dan stabilitas politik serta keamanan, agar para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan lancar. “Pembukaan lapangan pekerjaan, kemudian kestabilan politik, kestabilan keamanan, agar para pengusaha dapat berusaha dengan baik, sehingga tercipta efek ekonomi yang bagus,” jelasnya.
Sebagai informasi, penerapan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, salah satu ketentuan penting adalah kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan rencana kenaikan berikutnya menjadi 12 persen yang diterapkan paling lambat pada tahun 2025.
Comments