Bea Cukai Beri Asistensi Penerapan “IT Inventory” ke Perusahaan Penerima Fasilitas
Pajak.com, Semarang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai berupaya mengoptimalkan perannya sebagai industrial assistance dengan memberikan bimbingan kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Salah satunya dengan memberikan pelatihan penerapan information and technology (IT) inventory kepada PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menuturkan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan mengenai manfaat dan kewajiban yang terkait dengan fasilitas kawasan berikat, khususnya dalam penerapan IT inventory.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para supervisor dapat memberdayakan teknologi ini secara maksimal, sehingga perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/10).
Definisi, Manfaat, dan Jenis “IT Inventory”
Sebagai informasi, IT inventory atau sistem informasi persediaan berbasis komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, transaksi pemakaian barang, dan transaksi pengeluaran barang.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018, IT inventory adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Di sisi lain, IT inventory bermanfaat bagi perusahaan penerima fasilitas karena dapat menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer yang menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan; profiling perusahaan kawasan berikat demi memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih baik; agar perusahaan kawasan berikat dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lebih efektif dan efisien; dan/atau menjaga pasokan barang.
Dalam PER-19/BC/2018, Bea Cukai menetapkan IT inventory menjadi 4 tipe, yaitu:
- Kategori A (integrated system), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang hanya menggunakan satu aplikasi pencatatan pembukuan, dan IT inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut;
- Kategori B (mirroring database), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang menggunakan 2 aplikasi. Pertama, aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama. Kedua, IT inventory yang saling terintegrasi dan menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang, termasuk di dalamnya IT inventory sebagai interface;
- Kategori C, sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT inventory berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi; dan
- Kategori D, sistem yang masih dilakukan secara manual.
Comments