in ,

Sistem IT Inventory Perusahaan Kawasan Berikat

Sistem IT Inventory
FOTO: IST

Sistem IT Inventory Perusahaan Kawasan Berikat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menetapkan ketersediaan information and technology (IT) inventory sebagai salah syarat bagifasilitas perusahaan yang tengah mengajukan kawasan berikat. Lantas, apa itu sistem IT inventory? Apa manfaatnya bagi penerima fasilitas kawasan berikat? Pajak.com akan mengajak Anda mengenalnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu kawasan berikat?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Perusahaan kawasan berikat akan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak dalam rangka impor (PDRB).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018, syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat, yaitu:

  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  • Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
  • Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu IT inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  • Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  • Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.
Apa itu IT invetory?

Bea Cukai menjelaskan, IT inventory atau sistem informasi persediaan berbasis komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, transaksi pemakaian barang, dan transaksi pengeluaran barang.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat
Apa manfaat IT invetory?

– Menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer yang menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria persyaratan dalam fasilitas kepabeanan yang digunakan;
Profiling perusahaan kawasan berikat demi memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih baik;
– Agar perusahaan kawasan berikat dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lebih efektif dan efisien; dan/atau
– Menjaga pasokan barang.

Apa saja tipe IT inventory?

Bea Cukai menetapkan IT inventory menjadi 4 tipe, yaitu Kategori A, B, C, dan D. Berikut selengkapnya:

– Kategori A (integrated system), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang hanya menggunakan satu aplikasi pencatatan pembukuan, dan IT inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut;
– Kategori B (mirroring database), sistem pada perusahaan kawasan berikat yang menggunakan 2 aplikasi. Pertama, aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama. Kedua, IT inventory yang saling terintegrasi dan menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang, termasuk di dalamnya IT inventory sebagai interface;
– Kategori C, sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT inventory berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi; dan
– Kategori D, sistem yang masih dilakukan secara manual.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *