in ,

Prosedur dan Jangka Waktu Pelaksanaan Audit Kepabeanan-Cukai Terbaru Sesuai PMK 114/2024

Prosedur Jangka Waktu Pelaksanaan Audit
FOTO: Dok. Bea Cukai

Prosedur dan Jangka Waktu Pelaksanaan Audit Kepabeanan-Cukai Terbaru Sesuai PMK 114/2024

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 (PMK 114/2024), untuk memperkuat tata kelola audit di sektor kepabeanan dan cukai. Regulasi baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini membawa sejumlah perubahan signifikan terkait pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, mulai dari pembentukan tim audit hingga standar dan jangka waktu pelaksanaannya. Berikut beberapa pokok perubahan PMK 114/2024 yang perlu diperhatikan, khususnya tentang prosedur hingga jangka waktu pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.

Pembentukan Tim Audit dan Penerbitan Surat Tugas atau Surat Perintah

Pada dasarnya, audit kepabeanan maupun audit cukai bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam audit kepabeanan, pemeriksaan dilakukan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha pengangkutan untuk memastikan mereka menjalankan aktivitas kepabeanan secara benar dan sesuai aturan. Sementara itu, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengguna barang kena cukai guna menilai kepatuhan mereka terhadap ketentuan cukai, termasuk pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai yang diberikan.

Audit kepabeanan dan/atau cukai akan dilaksanakan oleh Tim Audit yang terdiri dari berbagai pejabat berkompeten di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). Tim ini akan menjalankan tugasnya berdasarkan surat tugas, untuk audit umum atau audit khusus, atau surat perintah, untuk audit investigasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Baik surat tugas maupun surat perintah diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat untuk Mudik, Simak Ketentuannya!

Adapun tim audit terdiri dari pengawas mutu audit, pengendali teknis audit, ketua auditor, dan auditor, di mana seluruh anggota harus memiliki sertifikasi keahlian sesuai jenjang penugasannya. Dalam situasi tertentu, tim ini dapat melibatkan pejabat Bea Cukai lain atau pejabat dari instansi di luar Bea Cukai yang tidak memiliki sertifikat keahlian audit, sesuai kebutuhan pelaksanaan audit.

Pengaturan Jangka Waktu Pelaksanaan Audit

PMK 114/2024 menyebut bahwa audit kepabeanan dan/atau audit cukai terdiri atas audit umum, audit investigasi, dan audit khusus. Periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan sampai dengan akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas, tetapi dapat dimulai dari akhir periode audit sebelumnya atau sejak auditee mulai melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Pada aturan sebelumnya, periode audit ditetapkan selama 24 bulan atau dua tahun. Namun, jangka waktu ini sering menyebabkan kendala karena penetapan kembali tarif dan nilai pabean juga memiliki batas waktu kedaluwarsa dua tahun. Artinya, begitu tim audit memulai pemeriksaan, bisa jadi beberapa hal sudah kedaluwarsa, seperti penetapan tarif dan nilai pabean yang harus diperiksa.

Baca Juga  TaxPrime Dukung Pemerintah Tingkatkan Investasi melalui Optimalisasi Fasilitas Fiskal

Misalnya, jika audit memakan waktu satu bulan, maka sudah ada beberapa hal yang kedaluwarsa selama bulan tersebut. Untuk mengatasi isu ini, sekarang periode audit dipersingkat menjadi 21 bulan, sehingga masih ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan audit sebelum penetapan kembali tarif dan nilai pabean kedaluwarsa. Di sisi lain, periode audit umum juga dapat diperpanjang hingga paling lama 10 tahun apabila diperlukan.

Sedangkan untuk audit investigasi dan audit khusus, periode audit ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Hal ini memberikan ruang bagi penyesuaian yang lebih fleksibel terhadap kebutuhan spesifik setiap audit yang dilakukan.

Aturan baru ini juga menetapkan jangka waktu maksimal pelaksanaan audit selama tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan lapangan (Pasal 12). Namun, ketentuan ini masih memberikan fleksibilitas, di mana Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu tersebut bila diperlukan. Dengan demikian, peraturan ini menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam penyelesaian audit tanpa mengabaikan kualitas hasil pemeriksaan.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Tim Audit

Salah satu aspek penting yang turut diatur dalam peraturan baru ini adalah kewenangan dan tanggung jawab tim audit. Mereka memiliki otoritas untuk meminta data audit, sampel barang, serta informasi lain yang relevan untuk kepentingan audit (Pasal 13). Tim audit juga berhak meminta keterangan baik secara lisan maupun tertulis, serta memasuki lokasi usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai. Apabila diperlukan, tim audit dapat mengambil tindakan pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Baca Juga  Pengumuman! Dirjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Hingga 11 April 2025

Di sisi lain, auditee (pihak yang diaudit) memiliki kewajiban untuk memberikan data yang diperlukan serta menandatangani pakta integritas dengan tim audit, sebagai bentuk komitmen untuk memfasilitasi proses audit dengan transparansi penuh. PMK ini juga menekankan pentingnya kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses audit, di mana tim audit dilarang menyebarluaskan informasi kepada pihak yang tidak berhak.

Standar Audit dan Pengawasan

PMK 114/2024 mempertegas bahwa semua audit kepabeanan dan cukai harus dilakukan sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan. Ini memastikan bahwa pelaksanaan audit berjalan sesuai dengan ketentuan dan metode yang kredibel. Selain itu, hasil audit akan dievaluasi menggunakan Data Kinerja Audit (DKA), yang menjadi alat penilaian terhadap kinerja tim audit dan tata kelola audit yang dilakukan.

Dengan berlakunya PMK 114/2024 ini, Bea Cukai berharap bahwa proses audit di sektor kepabeanan dan cukai dapat dilakukan secara lebih sistematis, efektif, dan transparan, sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan audit yang lebih akuntabel.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *