in ,

Implikasi FOB dalam Konteks Perpajakan dan Kepabeanan

Implikasi FOB dalam Konteks Perpajakan dan Kepabeanan
FOTO: IST

Implikasi FOB dalam Konteks Perpajakan dan Kepabeanan

Pajak.comJakarta – Belum lama ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk barang kiriman untuk pekerja imigran Indonesia atau PMI, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 (PMK 141/2023). Dalam beleid itu disebutkan istilah free on board (FOB) yang menarik untuk diketahui, lantaran memiliki implikasi yang penting dalam hal perpajakan dan kepabeanan. Pajak.com akan membahas lebih lanjut tentang pengertian, jenis, serta implikasi FOB dalam konteks perpajakan dan kepabeanan.

Apa itu FOB?

Dalam dunia perdagangan internasional, FOB adalah suatu ketentuan yang menentukan titik perpindahan hak dan kewajiban atas barang yang dikirim melalui kapal laut antara penjual dan pembeli. FOB sangat berdampak pada dunia usaha karena menunjukkan siapa yang harus menanggung biaya dan risiko pengiriman barang dari titik asal hingga titik tujuan.

FOB bisa diartikan sebagai peralihan segala risiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal di pelabuhan yang telah disebutkan. Sederhananya, penjual bertanggung jawab atas barang sampai dimuat ke atas kapal, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas biaya dan risiko selama pengiriman.

Apa saja jenis FOB?

Dalam membuat surat kesepakatan atau perjanjian, sangat krusial untuk menuliskan secara jelas apakah FOB berlaku pada titik asal (FOB Shipping Point) atau titik tujuan (FOB Destination). Hal ini karena ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual dalam FOB, seperti mengemas barang dan mengirimkannya ke pelabuhan.

Baca Juga  Permudah Barang Kiriman PMI, Pemerintah Terbitkan PMK 141/2023

1. FOB Shipping Point

FOB Shipping Point atau FOB Origin adalah suatu ketentuan dalam perdagangan internasional yang menunjukkan bahwa pembeli bertanggung jawab atas biaya dan risiko pengiriman barang dari titik pengiriman penjual hingga gudang pembeli. Dengan kata lain, hak kepemilikan dan kewajiban atas barang berpindah dari penjual ke pembeli sejak barang meninggalkan gudang penjual, meskipun barang belum sampai ke lokasi tujuan yang ditentukan pembeli.

Oleh sebab itu, penjual tidak lagi memiliki tanggung jawab apa pun terkait dengan barang, baik kerusakan maupun biaya pengiriman. Pembeli dapat segera mencatat transaksi pembelian barang pada saat barang keluar dari gudang penjual. Barang tersebut diakui sebagai persediaan barang dagang pembeli, walaupun barang masih dalam perjalanan.

2. FOB Destination

Berkebalikan dengan FOB Shipping Point, FOB Destination dimaknakan penjual yang menanggung biaya dan risiko pengiriman barang hingga barang tiba di gudang pembeli. Artinya, hak kepemilikan dan kewajiban atas barang baru berpindah dari penjual ke pembeli setelah barang diterima oleh pembeli. Penjual juga harus memastikan bahwa barang yang dikirim sampai dengan selamat dan utuh ke tujuan.

Tanggung jawab penjual berakhir ketika barang diserahkan kepada pembeli. Pembeli mencatat transaksi pembelian barang pada saat barang diterima. Di samping itu, pembeli tidak perlu mengetahui biaya pengiriman barang, sehingga tidak perlu mencatatnya dalam pembukuan.

Jadi, perbedaan antara keduanya terletak pada titik perpindahan tanggung jawab atas barang, apakah saat barang meninggalkan gudang penjual atau saat barang tiba di tangan pembeli.

Baca Juga  Ketentuan Impor Barang Pindahan: Syarat, Prosedur, dan Fasilitas

Apa manfaat FOB?

FOB memiliki manfaat bagi penjual maupun pembeli dalam perdagangan internasional. Bagi penjual, FOB memungkinkan mereka untuk bernegosiasi dengan pihak pengangkut untuk mendapatkan biaya yang lebih efisien dan pengiriman yang lebih cepat. Selain itu, penjual juga dapat mengurus klaim asuransi lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

Bagi pembeli, FOB memberikan kejelasan tentang kapan mereka harus membayar pajak dan bea masuk, serta kapan mereka dapat mengakui kepemilikan barang. FOB juga membantu pembeli dalam mengelola risiko yang terkait dengan pengiriman barang.

Bagaimana peran FOB dalam pajak dan kepabeanan?

Dalam cakupan pajak dan kepabeanan, FOB memiliki implikasi yang vital. Dari konteks perpajakan, FOB berperan dalam menentukan waktu pembuatan faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat hak kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli, yang ditentukan oleh ketentuan FOB. Hal ini berkaitan dengan pengakuan pendapatan dan beban dari transaksi penjualan barang.

Sementara dalam cakupan kepabeanan, Bea Cukai pun mengartikan FOB secara sederhana sebagai harga barang. FOB digunakan sebagai dasar pembebasan/de minimis value. Artinya, apabila harga barang yang dibeli di bawah batas pembebasan, maka tidak akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor. Di sisi lain, FOB memengaruhi nilai pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh pembeli, tergantung pada apakah FOB berlaku pada titik asal (FOB Shipping Point) atau titik tujuan (FOB Destination Point).

Tentunya, barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, baik dokumen maupun fisiknya. Adapun nilai maksimal barang kiriman yang bebas bea masuk adalah 3 dollar AS per penerima barang per kiriman, berdasarkan nilai FOB.

Baca Juga  Barang Kiriman Kena Tarif Most Favored Nation?

Hal ini sebagaimana tercantum dalam PMK 99/2019, yang menyebutkan bahwa barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB 3 dollar AS per penerima barang per kiriman hanya dikenakan PPN 11 persen. Sementara untuk harga barang kiriman FOB 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS per penerima barang per kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen, tanpa PPh.

Dan untuk barang kiriman yang nilainya FOB di atas 1.500 dollar AS per penerima barang per kiriman dikenakan bea masuk most favorable nation (MFN), PPN, dan PDRI. Khusus untuk pekerja imigran, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dollar AS, seperti yang diatur dalam PMK 141/2023. Jika nilai barang melebihi FOB 500 dollar AS, maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *