in ,

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai atas Importasi Barang R&D

Bea Masuk dan Cukai atas Importasi Barang R&D
FOTO: IST

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai atas Importasi Barang R&D

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas importasi barang-barang penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, fasilitas ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap salah satu misi pembangunan nasional Indonesia, yakni mewujudkan bangsa yang berdaya saing, ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan inovasi oleh sumber daya manusia (SDM) negara ini.

Encep mengatakan, pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah dengan perannya sebagai regulator dan fasilitator.

“Untuk itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan,” kata Encep dikutip dari keterangan resminya, Jumat (19/01).

Ia menjelaskan, pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2019 (PMK 200/2019) . Menurutnya, pemberian fasilitas ini dilaksanakan didasari atas pertimbangan pelaksanaan penelitian yang kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

“Namun, perlu diketahui bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya.

Dalam PMK 200/2019 juga ditegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk impor barang peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha. Selain itu, pembebasan bea masuk dan cukai dapat diberikan atas impor barang melalui dua cara.

Yakni, pengiriman melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; maupun pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Encep menuturkan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Pertama, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

“Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan,” imbuh Encep.

Kedua, permohonan tersebut harus melampirkan setidaknya surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Adapun surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian,” terangnya.

Ketiga, surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Bea Cukai atau Sistem L National Single Window.

Keempat, jika surat permohonan telah disetujui, Kepala KPU Bea Cukai atau KPPBC atas nama menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan,” kata Encep.

Ia berharap, dengan fasilitas ini para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan dapat memperoleh kemudahan, khususnya dari segi kepabeanan.

“Seluruh fasilitas dan kemudahan yang Bea Cukai berikan ini diharapkan dapat membantu mewujudkan bangsa yang berdaya saing,” tandas Encep.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *