in ,

Customs Declaration: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Customs Declaration: Apa
FOTO: IST

Customs Declaration: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Pajak.comJakarta – Setiap kali bepergian ke luar negeri atau kembali ke Indonesia, Anda pasti akan menemui sebuah formulir yang harus diisi dengan teliti. Formulir itu bernama Customs Declaration, atau Pernyataan Kepabeanan. Apa sebenarnya Customs Declaration? Lalu, bagaimana cara mengisi formulir ini? Pajak.com akan mengulas seputar Customs Declaration yang perlu diketahui sebagai warga negara Indonesia.

Customs Declaration adalah dokumen yang melaporkan barang-barang yang Anda bawa dari luar negeri. Tujuan dokumen ini juga membantu pemerintah untuk mengidentifikasi barang-barang yang tidak boleh masuk seperti narkotika, obat-obatan terlarang, barang-barang yang terkait dengan terorisme, serta barang-barang ilegal lainnya.

Selain itu, dokumen ini berfungsi untuk melihat apakah barang yang Anda bawa bisa dikenakan bea masuk, pajak, atau kewajiban lainnya. Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017) menyebut Customs Declaration merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Menurut aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), dan/atau barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Penumpang dimaknakan sebagai setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Sementara awak sarana pengangkut merupakan setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sedangkan yang disebut sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

Customs Declaration berbentuk formulir yang harus diisi oleh penumpang yang masuk atau keluar dari Indonesia melalui jalur udara, laut, atau darat. Formulir ini berisi informasi tentang identitas penumpang, barang yang dibawa, dan kewajiban bea cukai.

Dokumen ini juga menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri. Patut diingat, proses pemeriksaan merupakan tugas Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu sebagai upaya pengawasan terhadap barang larangan atau dibatasi untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya.

Bagaimana cara mengisinya?

Untuk mengisi Customs Declaration, Anda dapat memilih salah satu dari dua cara berikut: secara elektronik atau secara manual. Cara elektronik lebih praktis dan cepat, karena Anda dapat mengisi formulir secara daring melalui Electronic Customs Declaration (E-CD).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Hal ini telah diterapkan oleh beberapa bandara di Indonesia untuk memudahkan Anda, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan. Pengisian Customs Declaration secara elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://ecd.beacukai.go.id/.

Anda hanya perlu memasukkan data pribadi Anda, nomor penerbangan Anda, dan barang bawaan Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode QR yang dapat Anda tunjukkan kepada petugas bea cukai saat tiba di Indonesia. E-CD juga memfasilitasi penumpang untuk registrasi IMEI untuk telepon seluler atau gawai lainnya yang memerlukan sim card yang dibawa dari luar negeri.

Cara manual lebih tradisional, karena Anda harus mengisi formulir cetak yang tersedia di loket bea cukai. Namun, formulir Customs Declaration juga biasa dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia atau dapat pula diperoleh di meja layanan mandiri. Anda harus menuliskan data pribadi Anda, nomor penerbangan Anda, dan barang bawaan Anda secara manual. Anda juga harus menandatangani formulir tersebut sebagai bukti kejujuran Anda.

Apa yang harus Anda lakukan jika membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk, pajak, atau kewajiban lainnya? 
Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Anda harus melaporkan barang-barang tersebut secara jujur dan lengkap di Customs Declaration Anda, dan membayar kewajiban yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum. Jumlah bea masuk dan pajak yang harus Anda bayar tergantung pada jenis, jumlah, dan nilai barang yang Anda bawa.

Anda dapat menggunakan kalkulator bea masuk dan pajak yang tersedia di laman resmi Bea Cukai untuk menghitung kewajiban Anda. Anda juga harus memastikan bahwa barang-barang yang dibawa memiliki izin khusus jika diperlukan, seperti surat kesehatan, sertifikat karantina, atau surat izin impor.

Dengan mengisi Customs Declaration secara jujur dan benar, Anda dapat mematuhi ketentuan hukum, mencegah penyelundupan, dan melindungi kepentingan nasional Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *