in ,

Apa itu STNK: Definisi, Istilah, Hingga Syarat Pengurusan

Apa itu STNK: Definisi
FOTO: IST

Apa itu STNK: Definisi, Istilah, Hingga Syarat Pengurusan

Pajak.comJakarta – Mengemudi di jalan raya bukan hanya tentang menyalakan mesin dan melaju. Ada sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa, salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Lebih dari itu, dari kode wilayah hingga tanggal kedaluwarsa, setiap detail dalam STNK berbicara tentang identitas dan kewajiban kita sebagai pengendara. Namun, tahukah Anda apa saja istilah yang tertera di STNK dan bagaimana persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusannya jika hilang atau rusak? Mari kita ulas bersama, apa itu definisi STNK, istilah dalam STNK, hingga persyaratan pengurusan STNK, untuk memastikan bahwa perjalanan kita tidak hanya aman, tapi juga sesuai dengan aturan yang ada.

Apa itu STNK?

STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK ini berfungsi sebagai legitimasi dari kendaraan yang bersangkutan untuk dapat dioperasikan di jalan raya.

Membawa STNK saat berkendara bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Dokumen ini tidak hanya sekadar kertas, tetapi juga merupakan jaminan legalitas yang harus selalu ada bersama pengendara. Tanpa kehadiran STNK, risiko mendapatkan sanksi administratif berupa denda atau tilang menjadi nyata, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Artinya, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki STNK yang valid dan terdaftar secara sah. STNK mencakup informasi penting seperti nomor polisi, nama pemilik, hingga alamat pemilik.

Definisi STNK ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca Juga  Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

“STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya,” bunyi Pasal 1 ayat 10 aturan tersebut, dikutip Pajak.comKamis (02/05).

Apa saja istilah dalam STNK?

Memahami STNK tidak hanya tentang mengetahui fungsi dasarnya sebagai bukti registrasi kendaraan. STNK adalah dokumen yang mengandung informasi penting tentang kendaraan dan pemiliknya.

Berikut adalah istilah lengkap yang terdapat dalam STNK:

  1. Nomor STNK: Nomor ini tidak hanya merupakan sekumpulan angka, tetapi juga menandakan legalitas dan validitas kepemilikan kendaraan. Dengan demikian, nomor STNK menjadi salah satu elemen kunci yang harus diperhatikan dengan saksama.
  2. Registrasi Kendaraan: Nomor unik yang diberikan kepada setiap kendaraan yang terdaftar.
  3. Nama Pemilik: Nama lengkap pemilik kendaraan sesuai dengan identitas resmi.
  4. Alamat Pemilik: Alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.
  5. Merk/Type: Merek dan tipe kendaraan.
  6. Jenis/Model: Jenis dan model kendaraan sesuai dengan klasifikasi pabrikan.
  7. Tahun Pembuatan: Tahun di mana kendaraan diproduksi.
  8. Isi Silinder: Volume silinder mesin kendaraan yang biasanya diukur dalam cc (cubic centimeters).
  9. Warna Kendaraan: Warna resmi kendaraan sesuai dengan yang tercatat saat registrasi.
  10. Bahan Bakar: Jenis bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan.
  11. Nomor Rangka: Nomor identifikasi unik yang diberikan oleh pabrikan kepada setiap kendaraan.
  12. Nomor Mesin: Nomor unik yang diberikan kepada mesin kendaraan oleh pabrikan.
  13. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor unik yang tertera pada KTP pemilik kendaraan, digunakan untuk identifikasi dalam transaksi administratif.
Baca Juga  Cara Mengurus STNK Mati di Samsat

Apa saja persyaratan untuk mengurus STNK?

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Dikutip dari Satlantas Kutai Kartanegara, berikut adalah persyaratan STNK untuk Ranmor baru:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

b. Untuk badan hukum, terdiri atas surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; fotokopi KTP yang diberi kuasa; surat keterangan domisili; dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.

c. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa; melampirkan faktur pembelian; dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca Juga  Cara Praktis Cek dan Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut adalah persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
  3. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Berikut adalah persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor:

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas;
  3. STNK; dan
  4. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Berikut adalah persyaratan penggantian STNK karena hilang/rusak:

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas;
  3. BPKB asli dan fotokopi;
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
  5. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *