in ,

Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
FOTO: IST

Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

Pajak.com, Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro tengah gencar menyosialisasikan aplikasi Elektonik Samsat Digital Nasional (E-SIGNAL/SIGNAL) kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini pengesahan atau perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara on-line. Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan bermotor via aplikasi SIGNAL? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Apa itu SIGNAL? 

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan atau perpajakan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi.

Keseluruhan diintegrasikan secara nasional lewat sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

Baca Juga  Pengesahan STNK hingga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lewat E-Signal

Bagaimana cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL?

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan AppStore;
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta;
  • Verifikasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto wajah untuk penyesuaian data;
  • Aplikasi akan mengirimkan kode one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS) dan link aktivasi melalui email;
  • Aktivasi link yang dikirimkan;
  • Setelah aktivasi, log in kembali;
  • Tambahkan data kendaraan bermotor, meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor (digit terakhir nomor rangka);
  • Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’;
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK;
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman; dan
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Bagaimana cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL? 

  • Buka aplikasi SIGNAL;
  • Pilih ‘Lanjut Proses Pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
  • Masukkan kode bayar;
  • Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’;
  • Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’;
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’;
  • Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL;
  • Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’;
  • Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada aplikasi. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan; dan
  • Selanjutnya, apabila berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *