in ,

Cermati Perubahan Penghitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai

Perubahan Penghitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai
FOTO: IST

Cermati Perubahan Penghitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 mengubah perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Apa perubahannya? Pajak.com akan mengajak Anda cermati perubahan perhitungan PPh Pasal 21 untuk golongan bukan pegawai.

Apa itu bukan pegawai?

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Apa itu PPh Pasal 21? 

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang PPh.

Baca Juga  Pegawai Tetap, Ini Perbedaan Hitung PPh 21 Gunakan TER dengan Aturan Sebelumnya

Adapun jumlah penghasilan bruto untuk bukan pegawai adalah:

  • Untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak;
  • Untuk jasa selain jasa katering, adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak, tidak termasuk:
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai;
  • Pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari bukan pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh bukan pegawai; dan/ atau
  • Pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.

Bagaimana perubahan skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai?

Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, terdapat perbedaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Jika sebelumnya, bukan pegawai terbagi menjadi berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, serta penghitungan bruto diakumulasi dari penghitungan bulan-bulan sebelumnya, namun di dalam ketentuan terbaru pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif.

Baca Juga  Pahami TER PPh 21, MSM Consulting Fasilitasi Wajib Pajak Berkonsultasi dengan DJP 

A. Ketentuan lama untuk tarif bukan pegawai:

  • Tidak berkesinambungan: tarif Pasal 17 x (50 persen x penghasilan bruto);
  • Berkesinambungan, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 2, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya: tarif Pasal 17 x ((50 persen x penghasilan bruto) – Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP kumulatif); dan
  • Berkesinambungan, yaitu tidak memiliki NPWP, atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 2: tarif Pasal 17 x (50 persen x penghasilan bruto).

B. Ketentuan baru untuk tarif bukan pegawai:

  • Tarif Efektif Rata – Rata (TER) harian: tarif Pasal 17 x (50 persen x penghasilan bruto).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *