in ,

Tahapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Seleksi CPNS dan PPPK 2024
FOTO: IST

Tahapan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Pajak.com, Jakarta – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dimulai dari bulan Mei ini. Lantas, apa syarat dan tahapan pendaftaran seleksi ASN dan PPPK 2024? Simak uraian Pajak.com berikut ini.

Apa itu PNS dan PPPK?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Perubahan Perhitungan PPh 21 Skema TER untuk ASN

Apa syarat melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024?

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat mendaftar seleksi PNS dan PPPK adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal 18-35 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah mengalami hukuman penjara;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
    Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS, TNI, atau abdi negara lainnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan;

Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 juga wajib melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Surat lamaran;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Ijazah;
  • Transkrip nilai;
  • Pas foto terbaru dengan background merah; dan
  • Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi
Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Bagaimana cara melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024? 

  • Kunjungi situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/;
  • Isi dengan lengkap informasi yang diminta, seperti alamat e-mail, nomor handphone, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK;
  • Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’;
  • Selanjutnya, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’;
  • Tunggu hingga muncul konfirmasi informasi;
  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar sebelumnya;
  • Lengkapi rincian data pribadi dan unggah foto;
  • Periksa kembali informasi yang telah disampaikan dan klik ‘Selanjutnya’;
  • Pilih formasi dan pilih jenis seleksi;
  • Pilih formasi berdasarkan lulusan atau tingkat pendidikan yang terbuka;
  • Unggah dokumen;
  • Laman SSCASN akan meminta pelamar untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan; dan
  • Cetak kartu pendaftaran.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *