in ,

Jangan Salah Pilih! Ini Dia Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Jangan Salah Pilih Ini Dia Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
FOTO: IST

Jangan Salah Pilih Ini Dia Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Pajak.comJakarta – Setiap Wajib Pajak di Indonesia harus mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai salah satu kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua Wajib Pajak mengetahui perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, yang merupakan dua jenis SPT yang paling umum dihadapi. Padahal, perbedaan ini sangat penting untuk dipahami agar Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dengan tepat, akurat, dan efisien. Jadi, Wajib Pajak jangan salah pilih, ini dia perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan, mulai dari definisi, tujuan, cakupan, hingga batas waktu pelaporannya.

Perbedaan definisi SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dua jenis SPT yang sering dihadapi oleh Wajib Pajak di Indonesia.

Bagaimana perbedaan definisi keduanya? SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan sekali dalam setahun oleh Wajib Pajak perorangan maupun badan yang memiliki penghasilan dari gaji, usaha, atau investasi. SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan badan dan SPT Tahunan orang pribadi.

SPT Tahunan orang pribadi dibagi menjadi tiga formulir, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Sedangkan, SPT badan hanya mempunyai satu jenis formulir, yaitu SPT 1771.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan secara berkala setiap bulan oleh pemotong pajak berdasarkan penghasilan Wajib Pajak yang teratur, seperti pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha. SPT Masa mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan Fungsi dan Tujuan SPT Masa dan SPT Tahunan

Fungsi utama SPT Masa adalah untuk memberikan gambaran aktual tentang penghasilan dan kewajiban pajak selama periode tertentu. Dengan melaporkan secara berkala, pemerintah dapat memantau dan mengelola penerimaan pajak dengan lebih efektif. Selain itu, SPT Masa juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara teratur, mencegah akumulasi utang pajak yang besar di akhir tahun pajak.

Fungsi utama SPT Tahunan adalah untuk memberikan gambaran lengkap dan rinci tentang keuangan Wajib Pajak, termasuk penghasilan, pengeluaran, harta, utang, dan potensi kewajiban pajak yang harus dibayarkan. SPT Tahunan juga berfungsi sebagai alat rekonsiliasi antara pajak yang telah dibayar melalui SPT Masa dengan pajak yang sebenarnya terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka memiliki lebih bayar atau kurang bayar pajak.

Sederhananya, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang dipotong atau pungut oleh pemotong pajak. Sedangkan, SPT Tahunan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Tujuan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat berkontribusi bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak juga dapat menghindari sanksi administrasi atau pidana yang dapat dikenakan jika tidak melaporkan atau melaporkan dengan tidak benar.

Perbedaan Cakupan SPT Masa dan SPT Tahunan

Cakupan SPT Masa dan SPT Tahunan berbeda tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. SPT Masa mencakup pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, seperti pemberi kerja, pembeli, penyedia jasa, atau pemungut pajak. SPT Masa juga mencakup pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, seperti PPh 4 ayat 2 atau PPN. SPT Masa tidak mencakup penghasilan yang dikenakan pajak final, seperti bunga deposito, dividen, atau hadiah undian.

SPT Tahunan mencakup penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sendiri, baik yang dikenakan pajak final, yang dikecualikan dari objek pajak, maupun yang dikenakan tarif umum. SPT Tahunan juga mencakup pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, atau bantuan bencana. SPT Tahunan juga meliputi harta dan utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau utang bank.

Jika tanggal 20 bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan adalah hari kerja berikutnya. SPT Masa PPN harus dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya untuk periode pajak bulanan.

SPT Tahunan orang pribadi harus dilaporkan maksimal 31 Maret tahun berikutnya untuk periode pajak tahunan. Jika tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan adalah hari kerja berikutnya. Di sisi lain, SPT Tahunan badan harus dilaporkan maksimal 30 April tahun berikutnya untuk periode pajak tahunan. Jika tanggal 30 April bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan adalah hari kerja berikutnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *