in ,

Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan SPT Pajak

Cara Pelaporan SPT Pajak
FOTO: IST

Pengertian, Fungsi, dan Cara Pelaporan SPT Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dalam sistem perpajakan self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak punya kewajiban untuk melaporkan pajak secara sebenar-benarnya sesuai aturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Nah, dalam pelaporannya, Wajib Pajak menyertakan SPT Pajak. Sejatinya, apa yang dimaksud dengan SPT pajak? Berikut Pajak.com, uraikan pengertian, fungsi, dan cara pelaporan SPT pajak.

Pengertian SPT Pajak

Bagi Wajib Pajak, mengisi SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi dalam proses pelaporan. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh berlaku untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan PPh yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir periode tahun pajak ini dibagi menjadi dua jenis yakni SPT Tahunan Perorangan (terdiri atas 3 jenis formulir) dan SPT Badan.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mesti dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT selambat-lambatnya akhir Maret setiap tahunnya.
Sedangkan SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya. SPT Masa ini dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan), terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Fungsi SPT Pajak

SPT Pajak punya fungsi baik bagi Wajib Pajak, pemotong pajak, maupun petugas pajak. Untuk Wajib Pajak, SPT bermakna sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan—termasuk penjelasan apakah pembayaran pajak dilakukan sendiri atau pihak lain.
Di sisi lain, SPT Pajak juga menjelaskan apakah pajak tersebut dipungut dari pribadi atau badan (bagi PKP atau pengusaha kena pajak). Sederhananya, SPT Pajak berfungsi sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajaknya. Di dalam SPT Pajak untuk badan usaha juga terdapat informasi pajak seperti PPN dan PPnBM, hal-hal yang berhubungan dengan pengkreditan, Pajak Masuk, Pajak Keluaran, dan pemotong pajak.
Untuk pemotong pajak seperti perusahaan, SPT menjadi bukti pertanggungjawaban bahwa pajak karyawan (PPh Pasal 21) telah dibayarkan kepada negara. Sementara bagi fiskus, SPT berfungsi sebagai alat penguji kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban yang telah dilaksanakan dan memastikannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, SPT juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak. Pasalnya, setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan.
Misalnya, SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk menghindari hal ini, Anda mesti segera melakukan pelaporan atau memberi konfirmasi ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?
Cara lapor SPT Pajak 

Sejatinya, saat ini Wajib Pajak sudah semakin dimudahkan untuk menyampaikan SPT Pajak tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Dengan fasilitas yang disediakan DJP ini, Anda cukup menyampaikannya secara mudah, cepat, dan real time serta tak perlu lagi pergi ke kantor pajak.
Caranya, Anda harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pajak. Setelah mendapatkan EFIN, Anda cukup mengakses laman DJP Online dan mengaktivasi akun terlebih dahulu. Jika sudah, selanjutnya Anda cukup melakukan pelaporan SPT Pajak sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada laman DJP Online.
Namun, bagi Wajib Pajak yang merasa kesulitan untuk melaksanakannya secara daring, Anda masih dapat mengunjungi KPP terdaftar dan menyampaikannya secara langsung. Sesampainya di sana, Anda akan diminta melengkapi formulir SPT tahun dengan jelas, lengkap, dan benar. Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pelaporan yang sebaiknya disimpan seandainya dibutuhkan lagi di kemudian hari.
Jalan lainnya adalah melalui pos. Jika Anda tinggal jauh dari kantor pajak dan minim sinyal internet, pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan melalui ekspedisi atau pos. Caranya, Anda cukup menyiapkan formulir SPT tahunan Anda dan masukkan ke dalam amplop tertutup. Lalu, kirimkan berkas tersebut ke KPP tempat Anda akan melaporkan pajak. Pada bagian luar amplop, jangan lupa tempelkan lembar informasi yang bisa Anda unduh di situs web DJP.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *