in ,

NPWP Elektronik Punya Kekuatan Hukum Sama

NPWP Elektronik Punya Kekuatan Hukum Sama
FOTO: IST

NPWP Elektronik Punya Kekuatan Hukum Sama

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila belum menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Pasalnya, kartu NPWP elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Karena segala hal yang berhubungan dengan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, SPT Masa, kegiatan ekspor dan impor, wajib menyertakan NPWP. Bahkan, NPWP juga menjadi syarat bagi warga negara untuk dapat menerima pembiayaan dari perbankan.

“Sekarang Kawan Pajak bisa menggunakan NPWP elektronik sebagai pengganti NPWP fisik. Kartu NPWP elektronik dapat digunakan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP,” tulis DJP melalui akun Instagram (ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (14/11).

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Adapun pemberian kartu elektronik maupun kartu fisik NPWP kepada Wajib Pajak merupakan wewenang dari KPP terdaftar. Oleh karena itu, jika kartu NPWP fisik belum diterima, maka Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi pada KPP terdaftar. Kontak KPP terdaftar dapat diihat melalui website pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan datang langsung ke KPP terdekat—tidak harus di KPP terdaftar. DJP menjelaskan, permohonan cetak ulang dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Permintaan Kembali berikut ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Namun, terdapat dokumen pendukung yang juga perlu dilampirkan.

“Jika Wajib Pajak membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat, maka diperbolehkan untuk melakukan cetak NPWP elektronik menjadi kartu fisik secara mandiri,” tambah DJP.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Bagaimana cara mendapatkan NPWP elektronik?

  • Daftar akun
  • Untuk mendaftarkan akun, silakan buka website resmi DJP (ereg.pajak.go.id). Klik ‘Daftar’; isi data, seperti nama, email, kata sandi, dan sebagainya dengan benar. Setelah semuanya terisi, klik ‘Save’ untuk menyimpan data. Untuk mengaktifkan akun Anda, silakan buka email yang digunakan untuk mendaftarkan akun dan ikuti seluruh petunjuknya.
  • Isi formulir pendaftaran
  • Langkah berikutnya, lakukan login di website resmi DJP dengan memasukan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Registrasi Wajib Pajak. Isi semua data yang dibutuhkan sesuai yang tersedia pada formulir dengan benar. Jika data yang Anda lampirkan sudah benar, maka akan ada Surat Keterangan yang perlu diisi. Surat Keterangan ini menekankan bahwa Anda telah terdaftar sementara. Selanjutnya, klik ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir registrasi itu secara on-line ke KPP tempat Anda terdaftar.
  • Pengiriman dokumen
  • Tahap berikutnya, Anda perlu mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Lalu, tandatangani semua untuk dikirim ke alamat KPP. Nantinya, NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email Anda, sementara NPWP fisik bakal dikirim ke alamat Anda. Apabila permohonan NPWP elektronik ditolak, berarti ada beberapa dokumen yang perlu Anda perbaiki.
Baca Juga  Rektor Ini Ajak Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing, Mudah dan Cepat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *