in ,

Setoran Pajak Digital ke Kas Negara Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024

Setoran Pajak Digital
FOTO: IST

Setoran Pajak Digital ke Kas Negara Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah telah mengantongi setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun pada Agustus 2024.

Lebih rinci, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.

“Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya dikutip Pajak.com pada Jumat (13/9).

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan baru dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Baca Juga  Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024 Karena Tak Punya NPWP! Simak Risiko, Syarat, dan Cara Daftar NPWP

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Adapun, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Rinciannya, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, sebesar Rp 220,83 miliar dari tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar dari tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 872,23 miliar penerimaan tahun 2024.

Baca Juga  DJP – Kejaksaan Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,31 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp 2,09 triliun.

Baca Juga  Begini Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di “Core tax”

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *