in ,

DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan
FOTO: IST

DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kembali bahwa aplikasi e-SPT sudah tidak bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. DJP menyarankan agar Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-Form yang dapat diakses melalui DJPOnline.

“Hai, Kak. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-SPT, baik normal maupun pembetulan sudah ditutup per 1 Mei 2022 ya. Saat ini, silakan dilakukan menggunakan e-Form PDF (portable document format) melalui DJPOnline ya, Kak. Jika diperlukan kakak dapat konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar,” tulis DJP melalui salah satu akun resmi X (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (16/4).

Penjelasan tersebut ditekankan kembali untuk merespons pernyataan warganet yang menuliskan, “@kring_pajak kak, saya baru tau kalau pelaporan menggunakan e-SPT tidak diperkenankan lagi dari tahun 2022. Tahun kemarin dan hari ini saya sudah lapor SPT (tahunan) badan menggunakan e-SPT upload di e-Filing.”

Sebagai informasi, e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau PDF. Aplikasi yang dikembangkan DJP sejak 2017 ini dapat digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Tujuan diluncurkannya e-Form adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di saat mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan, yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT tahunan orang pribadi dan 30 April untuk SPT tahunan badan.

Baca Juga  Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan dan Jenis Pajaknya

Pada Maret 2021, DJP merilis layanan dengan e-Form PDF untuk semakin memberikan banyak kemudahan pada Wajib Pajak.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi melalui aplikasi e-Form PDF? 

Tahapan cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak badan melalui aplikasi e-Form PDF adalah:

  • Silakan akses DJPOnline;
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan;
  • Pada menu utama DJPOnline, pilih menu ‘Lapor’;
  • Pilih ‘e-Form PDF’;
  • Apabila belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, klik ‘Unduh Adobe PDF Reader’;
  • Klik menu ‘Buat SPT’;
  • Isi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pilih media pengiriman token;
  • Dalam lampiran utama, Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan mengisi penghasilan;
  • Isi kolom pernyataan dan tanda tangan, lalu klik ‘Submit’;
  • Berikutnya, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF;
  • Silakan masukkan kode verifikasi lalu klik ‘Submit’. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Submit SPT Berhasil’; dan
  • Selanjutnya, cek email untuk melihat bukti penerimaan elektronik (BPE).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *