in ,

Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng
FOTO: Dok. Kanwil DJP Kalselteng

Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Pajak.comBanjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mencatat pertumbuhan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga tanggal 31 Maret 2024, sebanyak 373.540 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan, mencapai 89,01 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun demikian, terdapat kekurangan sebesar 10,99 persen atau 46.114 SPT Tahunan yang masih harus dilaporkan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengungkapkan, dari total laporan SPT Tahunan yang masuk tersebut, tercatat sebanyak 10.721 SPT Wajib Pajak Badan, 341.996 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.823 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Angka ini menunjukkan terjadi peningkatan pelaporan sebesar 15,68 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023, menunjukkan pertumbuhan positif dalam kesadaran perpajakan.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

“Jumlah pelaporan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan positif 15,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023,” kata Syamsinar melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Selasa (16/04).

Syamsinar menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan, di antaranya dengan membuka layanan di luar jam kantor, menambah saluran komunikasi, dan melakukan sosialisasi intensif. Layanan pun tetap dibuka pada 30 dan 31 Maret 2024, meskipun bertepatan dengan hari libur.

Selain itu, Syamsinar juga secara pribadi meninjau layanan pelaporan SPT Tahunan di berbagai unit kerja, termasuk KPP Pratama Palangkaraya, Banjarbaru, serta KP2KP di Kuala Kapuas, Pulang Pisau, Pelaihari, dan Martapura. Kunjungan ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Kalselteng untuk memastikan layanan pelaporan berjalan optimal.

Syamsinar menyoroti bahwa peningkatan kinerja penerimaan SPT Tahunan tahun ini dipengaruhi oleh peningkatan kesadaran Wajib Pajak dan dukungan dari kepala daerah serta tokoh masyarakat. Sebanyak 29 kepala daerah dan tokoh masyarakat telah menjadi contoh dengan melaporkan SPT Tahunan mereka tepat waktu dan mengimbau masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat juga berperan penting dalam tercapainya target pelaporan SPT Tahunan,” imbuhnya.

Syamsinar juga mengemukakan bahwa hingga Triwulan I tahun 2024, ada sebanyak 1.524.619 Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, dengan 311.155 Wajib Pajak atau 16,95 persen yang masih harus melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024.

Dalam hal penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng telah berhasil mengumpulkan Rp 5,542 triliun atau 16,64 persen dari target Rp 33,311 triliun. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi kontributor terbesar dengan 27,07 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan 14,66 persen, serta pengangkutan dan pergudangan dengan 13,86 persen.

Syamsinar mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka dan mengimbau yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melapor secara daring melalui e-Filing. Tak hanya itu, ia pun mengklaim pihaknya siap memberikan asistensi kepada Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *