in ,

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak
FOTO: Dok. Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) catat penerimaan pajak neto sebesar Rp 10,27 triliun hingga 29 Februari 2024. Angka ini mencerminkan 15,85 persen dari target tahunan sebesar Rp 64,83 triliun.

“Capaian Kanwil DJP Jakbar tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 4,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 5,74 triliun, serta Pajak Lainnya Rp 12,62 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar melalui siaran pers yang diterima Pajak.com, Senin (25/03).

Lebih lanjut, Farid memerinci kontribusi dominan yang diperoleh dari empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat. Pertama, sektor perdagangan memberikan kontribusi terbesar dengan Rp 5,31 triliun atau 51,76 persen.

Kedua, sektor industri pengolahan sebesar Rp 1,68 triliun atau 16,44 persen. Ketiga, sektor konstruksi sebesar Rp 614,04 miliar atau 5,98 persen. Keempat, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 526,45 miliar atau mencapai 5,31 persen.

Farid juga menyampaikan bahwa hingga 24 Maret 2024, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Barat telah menerima sebanyak 193.331 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk memudahkan pelaporan pajak, Farid menyebut pihaknya menyediakan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan dan lokasi strategis di Jakarta Barat.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Tempat-tempat yang dimaksud meliputi Mal Central Park, Mal Puri Indah, Lippo Mal Puri, Mal Citra Land, Glodok Plaza, Lotte Mart Taman Surya, LTC Glodok, Mal Daan Mogot, Mal Seasons City. Pojok Pajak juga disediakan di lokasi-lokasi strategis seperti Erajaya Plaza, Pasar Pagi, Petak Enam, serta di kelurahan/kecamatan di wilayah Jakarta Barat.

Layanan di Pojok Pajak mencakup asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi atau pemulihan EFIN, dan konsultasi perpajakan. Farid pun mengapresiasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dan menekankan pentingnya kerja sama antara Wajib Pajak, instansi, dan lembaga untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Capaian kinerja sampai dengan Februari 2024 ini tentunya diperoleh dari kontribusi, kerja sama, dan sinergi baik dari Wajib Pajak maupun pengampu kepentingan. Antara lain instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ucap Farid.

Di kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling melaporkan bahwa APBN Regional DKI Jakarta hingga Februari 2024 mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp 249,56 triliun, atau 15,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 1,26 persen. Realisasi belanja tercatat Rp 184,07 triliun, atau 9 persen dari pagu, dengan pertumbuhan 25,48 persen (yoy).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Adapun penerimaan pajak mencapai Rp 179,85 triliun, termoderasi sebesar 12,12 persen. Kinerja penerimaan pajak bulan Februari 2024 didukung dari PPh Non-Migas sebesar Rp 98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen (yoy) oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan,” kata Mei Ling yang juga mewakili Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, pada konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (25/03).

Mei juga menyebut bahwa Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat signifikan sebesar 633,43 persen, didorong oleh pembayaran PBB Migas. Namun, penerimaan PPN turun 23,09 persen menjadi Rp 70,19 triliun, akibat penurunan impor dan aktivitas di sektor pengolahan dan perdagangan.

Di sisi lain, kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai sampai dengan 29 Februari 2024 mencapai Rp 2,83 triliun atau 10,21 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 17,46 persen.

“Hal ini didasari oleh kenaikan penerimaan cukai sebesar 10,62 persen (yoy) menjadi Rp 55,60 miliar yang disebabkan oleh naiknya tarif cukai beberapa jenis barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol,” ungkap Mei Ling.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Bea Keluar melonjak 1.238,12 persen (yoy) menjadi Rp 98,13 miliar, dipicu oleh kenaikan harga komoditas ekspor seperti batu bara dan CPO. Sementara penerimaan Bea Masuk mengalami penurunan sebesar 20,61 persen menjadi Rp 2,67 triliun karena penurunan aktivitas impor.

Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 66,74 triliun atau 28,28 persen dari target APBN 2024 dan mengalami peningkatan sebesar 59,93 persen (yoy).

“Kinerja PNBP ini ditopang oleh meningkatnya penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 34,57 triliun atau 75,26 persen (yoy), Bagian Laba BUMN sebesar Rp 6,77 triliun atau 47,37 persen (yoy), dan PNBP Lainnya sebesar Rp 20,71 triliun atau 55,24 persen (yoy),” tutupnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *