in ,

Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak
FOTO: IST

Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Pajak.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bentuk Tim Gerebek Pajak untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menjelaskan, Tim Gerebek Pajak bertugas untuk mengingatkan pelaku usaha untuk membayar kewajiban pajak, menagihnya, hingga menjalankan kewenangan penyegelan.

“Dibentuknya Tim Gerebek Pajak disebabkan para pelaku usaha tidak taat terhadap pajak, bahkan (diduga) melakukan penghindaran pajak. Seperti contoh usaha diskotik, izin mereka sebagai usaha restoran, tetapi berjualan minuman alkohol. Secara aturan, minuman alkohol itu harus ada izin lagi dan dikenakan pajak khusus. Kalau izinnya cuma pajak restoran cuma 10 persen yang dikenakan. Sedangkan, pajak minuman alkohol itu sampai 30 persen. Jadi, mereka sengaja menutupi itu agar tidak kena pajak,” jelas Eddyson kepada awak media, dikutip Pajak.com, (19/4).

Dengan demikian, fokus Tim Gerebek Pajak adalah mengoptimalkan penerimaan pajak hotel dan restoran dan tempat hiburan. Ke depan, tim ini juga akan memaksimalkan penerimaan atas pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tim ini nantinya mendatangi setiap pengusaha untuk mengingatkan, serta menagih setiap pajak yang dikenakan. Saat ini sedang persiapan, memang ditargetkan berjalan setelah lebaran. Bapenda Bengkulu juga telah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan usaha jika pajak tidak dibayarkan,” ungkap Eddyson.

Bapenda Bengkulu berharap pembentukan Tim Gerebek Pajak dapat mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 300 miliar sekaligus mengantisipasi menumpuknya tunggakan pajak diakhir tahun.

Baca Juga  Tantangan dan Solusi Optimalisasi Rasio Pajak Daerah

“Melalui pembentukan Tim Gerebek Pajak, kami tidak hanya menunggu pembayaran dari Wajib Pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu,” ujar Eddyson.

Selain membentuk Tim Gerebek Pajak, Bapenda Bengkulu turut menetapkan kebijakan lain untuk mencapai target pendapatan daerah tahun 2024, yaitu siswa yang hendak daftar sekolah dasar dan sekolah menengah pertama harus melampirkan bukti pelunasan PBB.

Bagi masyarakat yang mengurus berbagai izin ke kelurahan dan/atau kecamatan serta melakukan pemasangan jaringan baru di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN juga wajib melampirkan bukti lunas PBB.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *