in ,

Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit
FOTO: Dok. Pemkab Bulukumba

Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Pajak.comBali – Dalam sebuah langkah revolusioner menuju transparansi dan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba diganjar Bank Indonesia (BI) atas pembayaran pajak secara nontunai yang melejit selama tahun 2023. Prestasi ini diungkapkan dalam Asistensi Championship 2024 yang diselenggarakan oleh BI di Hotel Aryaduta Bali, pada 17–21 April 2024.

Sebelumnya, serangkaian kasus penyalahgunaan dana pajak di Bulukumba, khususnya terkait PBB-P2 dan Pajak Reklame, telah mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola pajak. Sebagai tanggapan, Pemkab Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan aplikasi SIMPADA (Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pada awal 2022, menggantikan sistem manual yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Bahkan, terjalinnya kerja sama dengan Bank Sulselbar memungkinkan pengelolaan sembilan jenis pajak melalui SIMPADA, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan lainnya. Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan turunan dari Kementerian Keuangan, juga digunakan untuk mengelola PBB dan BPHTB secara digital.

Untuk mengatasi tantangan literasi finansial dan memulihkan kepercayaan publik, Bapenda Bulukumba juga menciptakan program Simbol (Sistem Bayar Online), yang telah mendapatkan penghargaan dari BI Perwakilan Sulawesi Selatan, menempatkannya pada peringkat kelima dalam Program Inovasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sulawesi Selatan.

Sejak peluncurannya pada pertengahan 2023, Simbol telah memberikan dampak yang signifikan pada peningkatan penerimaan pajak nontunai, khususnya PBB-P2. Pembayaran melalui QRIS meningkat dari Rp 73 juta di tahun 2022 menjadi Rp 984 juta di tahun 2023, sementara pembayaran melalui mobile banking dan e-commerce juga menunjukkan peningkatan yang substansial.

Baca Juga  Mengenal Tax Room Juara, Inovasi Pajak Milik Pemkot Tangerang

Penyaluran SPPT PBB pada Juni 2023 menjadi titik awal sosialisasi program Simbol, dengan kegiatan yang dijadwalkan selama 2 hari 1 malam di setiap kecamatan. Sasaran sosialisasi adalah aparat desa/kelurahan yang berperan penting dalam penagihan PBB. Metode sosialisasi melibatkan penjelasan rinci tentang mekanisme pembayaran pajak, mulai dari pengecekan jumlah pajak hingga proses pembayaran nontunai.

“Filosofi Simbol bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi di Era 4.0. Menjadikan layanan pajak lebih cepat, mudah, dan ekonomis sehingga tujuan pemerintah daerah menuju kemandirian fiskal dapat segera dicapai,” kata Pelaksana Program Simbol dari Bapenda Bulukumba Andi Nurhidayat, di sela-sela acara tersebut, dikutip Pajak.com, Jumat (19/04).

Andi bilang, inovasi ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak di Kabupaten Bulukumba. Ke depannya, Simbol akan berkembang menjadi aplikasi digital yang menyatukan berbagai kanal pembayaran, memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Bapenda Kaltim Siapkan 11 Inovasi Pelayanan

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yakin betul apa yang dibayarkan itu betul-betul masuk ke kas daerah melalui transaksi nontunai,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *